Pemasok BBM Ilegal Ditangkap di Belawan, Pengolahan di Langkat

Headline Kriminal

tobapos.co – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sumatera Utara (Ditpolairud Poldasu) melakukan penangkapan terhadap para pelaku pemasok Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Perairan Laut Belawan, Senin (5/12/2022). 

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus BBM ilegal dilakukan jajaran Ditpolairud Poldasu bersama patroli KP- Kedidi Baharkam Mabes Polri yang BKO di Polairud Poldasu.

“Tindak pidana tersebut diungkap oleh jajaran Ditpolairud Polda Sumatera Utara dan juga Baharkam Polri, pengungkapan ini tentu berdampak positif bagi perekonomian Provinsi Sumatera Utara”, ucap Hadi.

Diselidiki modus operandi para tersangaka yaitu dengan mencampur BBM yang tidak sesuai aturan.

“Modus dari para pelaku ini adalah dengan membeli bahan bakar minyak mentah dari wilayah Peurlak Provinsi Aceh kemudian dibawa ke Bukit Payung Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dan disana diolah lalu diangkut menggunakan truk tangki ke Pelabuhan Belawan”, kata Humas Poldasu itu.

Baca Juga :   Buat Pinjol Ilegal, OJK Akan Ambil Langkah Hukum

Bersamaan Direktur Polairud Poldasu Kombes Pol Toni Ariadi Effendi mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu Tindak Pidana Migas. Hasil pengungkapan BBM Ilegal Ditpolairud Poldasu berhasil melakukan penyitaan dari kapal tongkang sebanyak 232.000 liter BBM jenis Solar dan 34.000 liter BBM Jenis Pertalite dari 2 unit truk tangki.

“Pasal Tindak Pidana Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 55 KUHPidana buat para tersangka,” beber  Toni.

Lebih lanjut, sambung Kombes Pol Toni Ariadi mengatakan telah mengamankan 3 orang tersangka, 2 orang bertugas sebagai supir truk tangki yaitu Edi Sahputra selaku sopir mobil tangki dengan Nopol BK 9077 LM, Lesmana Widodo Supir tangki BK 9530 CE dan satu orang yang memasok BBM Ilegal yaitu Ayin. 

Baca Juga :   Dilepas Pras, Drum Band DKI Optimis Berjaya di PON Aceh-Sumut

“Ketiga tersangka sudah kita amankan,” terang Toni.

Terpisah penelusuran awak media, keterangan salah seorang tersangka Ayin mengatakan pemilik minyak Solar adalah warga Jakarta bernama Samsudin.

Ketika ditanya kembali, dirinya (Ayin) mengatakan tak mengenal  Samsudin. “Hanya kenal di jalan,” ucapnya.

Informasi penangkapan 3 tersangka pada tanggal 14/11/2022 di pelabuhan kawasan Belawan.

Syahbandar sendiri di bawah kementerian perhubungan tetap membutuhkan bimbingan dari Kapolda Sumut dalam menangani kejahatan di laut namun sepenuhnya soal hukum di laut itu berada di kepolisian daerah Sumatera Utara.

“Ke depan pihak Syahbandar akan tetap membuka diri untuk bekerja bersama dalam menjaga kedaulatan laut Sumatera Utara,” janjinya. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *