tobapos.co – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Timur meringkus tersangka pelaku pencurian Prananda Manalu alias Popo (35) warga Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur. Popo membongkar rumah milik Basaria Siregar (57), warga Jalan Pinus II, Medan Timur.
Menurut keterangan saksi, Ilham Siregar, pencurian itu diketahuinya saat hendak mematikan lampu, dikarenakan pemilik rumah Basaria Siregar sedang berada di Jakarta.
Siregar melihat jemuran di belakang rumah terjatuh. Sehingga dirinya curiga dan masuk ke rumah dan ternyata pintu belakang yang sebelumnya dalam keadaan digembok sudah rusak dan terbuka.
Lantas, Ilham pun melihat barang-barang berupa 1 unit keyboard merk Roland, 1 unit TV merk Sony 48 Inci, 1 unit TV merk Sharp 32 Inci, 1 unit TV merk LG 32 Inci, 1 unit TV merk Sharp 21 Inci, 1 unit kipas angin, 1 unit speaker aktif merk Minicon dan 1 buah tabung gas telah hilang.
Lalu Ilham pun memberitahukan kasus pencurian tersebut kepada korban. Selanjutnya abang korban yang bernama Oce Sabar Tua Siregar membuat laporan ke Polsek Medan Timur untuk diproses secara hukum.
Kapolsek Medan Timur, Kompol M.Arifin SH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu ALP Tambunan, pada saat di wawancarai awak media siber tobapos.co, Rabu (12/8/2020) siang mengatakan, “Terungkapnya kasus pencurian bongkar rumah kosong ini berdasarkan dari hasil olah TKP dan penyelidikan atas laporan korbannya ke Polsek Medan Timur dengan Laporan Polisi Nomor : LP/535 /VIII/2020/Restabes Medan Sek. Medan Timur 08 Agustus 2020.
Dan dari hasil penyelidikan petugas dilapangan akhirnya petugas berhasil mengetahui ciri-ciri dari pelaku. Sehingga dilakukanlah pengintaian dan pembuntutan guna untuk mengetahui keberadaan tersangka.
Hingga akhirnya, Jumat (7/8/2020) Sekira pukul 05.00 Wib tersangka pun berhasil ditangkap dari kawasan Jalan Asrama, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur,” ucap Kanit Reskrim.
Ditambahkannya, Iptu ALP Tambunan mengatakan, “Dalam melakukan aksinya, tersangka melakukan aksi pencuriannya ini sendirian dan saat membawa barang-barang dari luar tembok dengan menyewa beca yang kebetulan sedang melintas di sekitar lokasi rumah korban. Akibat perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1c dan 1e KUHP.” Pungkasnya. (RGA)