Para Orangtua Siswa Baru SMAN 2 Kabanjahe Diminta Transfer Rp1 Juta, Kepala Sekolah Mengaku Siap Bila Ke Jalur Hukum

Headline Korupsi

tobapos.co – Adanya permintaan uang melalui transfer oleh pihak SMAN 2 Kabanjahe, Sumatera Utara kepada para orangtua yang anaknya lulus pada pendaftaran siswa/i baru Tahun Ajaran (TA) 2020 sebesar Rp 1 Juta dibenarkan oleh Kepala Sekolah tersebut, Bastaria Sinulingga (foto/Int).

“Istilahnya itu gak pas kalau kutipan, kami itukan minta sumbangan dari orangtua. Tapi itu hanya ke yang mampu, yang jalur afirmasi itu kemarin dibebaskan karena itukan amanat peraturan itu. Benar, benar itu yang satu juta itu,” jawab Bastaria dikonfirmasi tobapos.co, lalu menambahkan, jika uang tersebut dikirim melalui transfer ke rekening. Senin (27/7/2020), siang.

Lanjut ditanya, dasar aturan yang menjadi acuan pihak SMAN 2 perihal pengumpulan uang tersebut, Bastaria mengatakan, “Adalah di PP 48 Tahun 2008, uang itu akan digunakan untuk guru honor kita, yang dari Desember 2019 itu dibayarkan dari Dana BOS, tahun ini 2020 ada yang pensiun ini tidak bisa dibayarkan dari Dana BOS makanya kita minta sumbangan dari orangtua (siswa/i),” ucapnya melalui seluler.

Baca Juga :   Gubernur Edy Rahmayadi Sambut Positif Program Vaksinasi  Massal BUMN di Sumut

Kembali ditanya bahwa permintaan uang seperti ini kepada orangtua siswa baru, diketahui tobapos.co sudah ada sejak 2017 di SMAN 2 Kabanjahe, Bastaria membenarkan, “Sudah, sudah ada (sejak 2017-red). Untuk Tahun 2020 ini ada 360 siswa baru yang diterima,” ujar Bastaria.

Kemudian lebih lanjut ditanya soal adanya selentingan informasi bahwa uang yang berasal dari orangtua siswa/i baru itu diduga akal-akalan dan masuk ke kantong Kepala Sekolah dan guru-guru panitia pendaftaran siswa baru? Bastaria Sinulingga menjawab, “Katanya sih, inspektoraat dan BPKP sudah memeriksa itu pak, gak mungkin itu. Memang ada pos disitu misalnya untuk bantuan transport Kepala Sekolah ya itu memang untuk membantu Kepala Sekolah,” ungkap Bastaria menambahkan dari tahun ke tahun itu dilaporkan orang. Di Polres, di Ombudsman sudah saya terangkan itu pak.

Baca Juga :   Curah Hujan Kemungkinan Tinggi Hingga Januari, Warga Medan Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Dini

Di akhir konfirmasi, diminta tanggapannya (Bastaria Sinulingga-red), apabila terkait hal permintaan uang kepada orangtua siswa ini sampai ke jalur hukum, apakah dirinya siap? Bastaria menjawab, “Ya siap lah pak,” tutupnya.

Masih terkait permintaan uang itu, salah seorang guru SMAN2 bernama Juliana yang disebut ditugaskan Kepala Sekolah untuk menerima foto bukti transfer uang dari para orangtua siswa/i, yang juga dikonfrimasi melalui seluler mengatakan, “Sudah ada 10 orang siswa lah pak yang sudah transfer, yang belum nanti saya cek lah bukunya pak,” jelasnya.

Sebelumnya, sesuai informasi didapat tim tobapos.co, uang sebesar Rp1 juta per siswa diminta kepada orangtuanya yang lolos pendaftaran siswa/i baru (PPDB) SMAN 2 Kabanjahe Tahun Ajaran 2020, hal itu dinyatakan pihak sekolah pada saat pendaftaran ulang pada Juli 2020 belum lama ini.

Baca Juga :   Ketua DPRD Protes Bank Sumut Kurang Berpihak pada UMKM 

Diketahui, dalam Permendikbud nomor 51/2018 Pasal 33 sebagaimana diubah dalam Permendikbud nomor 20/2019 disebutkan adanya larangan pungutan/sumbangan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, yang menerima bantuan operasional sekolah (BOS) dalam pelaksanaan PPDB.

Dalam persoalan pungutan/sumbangan yang disebut dipatok sebesar Rp1 juta ini, dinilai penegak hukum layak melakukan penyelidikan, apakah ada potensi dugaan tindak pidana. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *