tobapos.co – Seperti tak ada lagi kata selain ‘NGERI’ yang dapat menyimpulkan kondisi dimana perjudian marak, lalu meski dikonfirmasi sekaligus diinformasikan para awak media massa kepada pihak berwajib namun tak kunjung digubris. Tapi begitulah kondisi di Kota Medan, Sumatera Utara hingga saat ini. Selasa (6/4/2021).
Terkait itu, tim media ini meminta tanggapan dari Pengamat Hukum Dr Redyanto Sidi, SH, MH sembari melayangkan link berita sebelumnya berjudul : Forkopimda Sumut & Walikota Medan Pantau PPKM Mikro, ‘Pasar’ Judi Di Laucih Dan Balai Desa Pancur Batu Apakah Luput Dari Perhatian?
Menanggapi itu sekaligus keresahan masyarakat yang dirasakan, Dr Redyanto Sidi, SH, MH mengatakan, “Hukumnya sudah pas dan sesuai, sangat jelas ada ancaman hukum terhadap perjudian.. yang ngeri adalah oknum yang mempermainkan hukum,” ucapnya, Senin (5/4/2021).
Sambung pria akrab disapa Redy itu, “Kalau ada pejabat yang tau (ada perjudian) tapi dia (diam) dapat dikategorikan sebagai omission (Pembiaran). Kalau ikut bermain/berperan,” terangnya.
Dikaitkan dengan rombongan Forkopimda Sumut yang tampak hadir diantaranya Gubernur Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, Kapolda Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, turut pula Walikota Medan Bobby Nasution belum lama ini memantau penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan menyambagi sejumlah pasar tradisional di Kota Medan sembari membagikan masker juga hand sanitizer.
Namun meski ada ‘pasar’ judi di kawasan Pancur Batu dan Medan Tuntungan yang beroperasi selain melawan hukum juga tak perduli Prokes dimasa Pandemi Covid-19 saat ini, Redy mengatakan, “Tinjauan Forkopimda (Sumut) sudah baik, namun sebaiknya juga merespons informasi adanya dugaan ‘Pasar’ Judi..”
“Sangat disayangkan kalau tidak ada tindakan. Ini informasi berharga dan moment langka. Seharusnya masyarakat diapresiasi untuk informasi itu. Aneh juga kalau ‘masyarakat mengadu’ tapi tidak ditanggapi..”
Masih dikatakan Redy, “Lalu kemana lagi masyarakat mengadu, ini dapat memicu tindakan chaos masyarakat bertindak sendiri. Sebaiknya ada langkah, cek keberadaan sesuai info, lalu lakukan tindakan tegas..hukum harus ditegakkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat..” tutupnya.
Sebelumnya Diberitakan
Di ‘pasar’ judi Laucih ( lokasinya tepat di belakang kantor Desa/Lurah Laucih) Kecamatan Medan Tuntungan, Medan dan Jalan Balai Desa, Kecamatan Pancur Batu merupakan wilayah hukum Polrestabes Medan, Polda Sumut, tetap ramai didatangi warga para pemain judi (foto-ilustrasi/int).
Oleh pengelolanya, dari dadu sampai judi mesin modus ketangkasan disediakan, beroperasi dari sore hingga pagi hari.
Perjudian besar-besaran sehingga mirip ‘pasar’ itu, sudah sejak sekitar 2 bulan lalu, bahkan saat ini sedang berlangsung. Selasa (6/4/2021). Sebelumnya telah dicoba mengkonfirmasi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko melalui pesan whatsapp. Namun, hingga berita ini dimuat berkali-kali belum didapat balasan.
Kemudian kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak juga, berharap mendapat tanggapan dengan langkah beliau melakukan penegakan hukum, tetapi sampai saat ini, sayangnya masih ditunggu. (TIM)