tobapos.co – Di masa larangan Mudik 6-17 Me 2021, hanya dua terminal yang dibuka yaitu terminal Kalideres dan Pulogebang. Karena jtu, layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Pulo Gebang akan tetap beroperasi pada periode tersebut.
Kepala Terminal Bus Terpadu Pulogebang Bernard Pasaribu mengatakan meski dibuka namun Terminal Pulogebang hanya menyediakan bus sesuai permintaan penumpang.
Itu pun, menurut Pasaribu, bus yang berangkat hanya melayani penumpang perjalanan non mudik.
Masih kata Pasaribu, karena beroperasi di masa larangan mudik, jumlah penumpang juga terbatas bahkan ada bus yang memberangkatkan tiga penumpang.
“Karena keterbatasan penumpang, bus itu disediakan apabila ada permintaan penumpang. Kasihan juga kan bus-bus ini, kalau hanya satu penumpang, kasihan juga kalau dia berangkat. Mungkin dia nunggu penumpang berapa banyak, baru dia berangkat. Tetapi 3 orang juga tadi udah berangkat Sinar jaya, bagus dia,” kata Pasaribu di Jakarta, Kamis (06/05/2021).
Pasaribu menambahkan, selama periode larangan mudik hanya bus yang telah mendapatkan stiker khusus yang diperbolehkan mengangkut penumpang yang telah melengkapi sejumlah persyaratan perjalanan.
“Hari ini ada tujuh penumpang dengan menggunakan dua bus untuk keperluan pekerjaan. Selain melampirkan surat perjalanan dinas, mereka juga membawa surat Bebas Covid-19. Diantarnya, empat orang arah pekalongan, 3 orang arah ke solo. Cuma 2 bus yang berangkat,” ucap dia.
Selain itu, Pasaribu melanjutkan, saat ini terpantau ada 8 bus dengan 24 penumpang dari Jawa Tengah yang masuk ke terminal Pulogebang. Bus-bus Tersebut bisa sampai ke Jakarta, sebelum ada penyekatan.
”Yang masuk dari arah Jawa Tengah, mungkin sudah lewat dari penyekatan kali yah, ada 8 bus kalau nggak salah. Orangnya 24 kalau nggak salah,” beber dia.
Sementara salah satu terminal yang ditutup selama masa mudik Lebaran yaitu terminal Tanjung Priok, hanya menghentikan layanan bus AKAP. Adapun bus dengan trayek tujuan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) masih diperbolehkan beroperasi selama masa penghentian sementara terminal bus Tanjung Priok tersebut. (TP 2)