tobapos.co – Ormas Masyarakat Pancasila Indonesia (MPI) Kabupaten Asahan secara resmi melaporkan anggota dewan yang diduga merangkap jabatan dan dinilai sudah mencederai UU nomor 27 tahun 2009 ke Badan Kehormatan DPRD Asahan.
Hal ini disampaikan Syamsurizal SE Sekjen MPI Asahan kepada media saat konferensi pers, Rabu (5/6/2024) di Kisaran.
Rizal mengatakan bahwa pihaknya telah secara resmi melaporkan salah satu anggota DPRD Asahan yang secara kelembagaan telah melanggar pasal 208 ayat (1) dan (2) UU nomor 27 tahun 2009 tentang anggota DPR dilarang merangkap jabatan.
“Ya, kita ada laporkan terkait anggota DPRD Asahan berinisial TF dari fraksi PKS ke Badan Kehormatan. Kami melihat TF melakukan konferensi pers sebagai kuasa hukum salah satu perkara. Ini jelas bahwa TF tidak paham aturan hukum sebagai pejabat Legeslatif,”jelasnya.
Syamsurizal menambahkan kalau mengacu kepada UU nomor 27 tahun 2009 tentang anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan apakah ini namanya tidak mengangkangi aturan hukum.
Dalam undang – undang tersebut jelas dikatakan pada pasal 208
(1) Anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya;
b. hakim pada badan peradilan atau
c. pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
(2) Anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai
pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPR serta hak sebagai anggota DPR.
“Mengacu atas dasar undang undang nomor 27 tahun 2009 inilah kita laporkan dia, ke badan kehormatan. Sebenarnya undang – undang yang tidak memperbolehkan seorang anggota DPR merangkap jabatan, bukan kita yang keberatan. Dalam hal ini, kami hanya meluruskan saja, kedudukan atau posisi TF ini, dimana sebenarnya,”jelasnya. (DO)