tobapos.co – Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu skala besar yang melibatkan oknum polisi dan seorang tenaga honorer di lingkungan Polri kali ini cukup menggemparkan.
Pasalnya, sesuai informasi yang didapat, oknum polisi berpangkat Bripka ini disebut bertugas mengamankan perbatasan laut di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Oknum Bripka ini juga akhirnya terungkap bekerjasama dengan seorang Pegawai Harian Lepas (PHL/Honorer), di tempat yang sama dengan si oknum Bripka.
Berikut kronologisnya, sekitar Senin (31/5/2021), Pukul 01 .00 WIB, petugas Sat Res Narkoba Polres Batubara melakukan penangkapan terhadap inisial Bripka ART (41), di Desa Sipare- pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan atas tertangkapnya inisial Saw dan Fram pada Minggu (30/5/2021), sekira Pukul 15.30 wib di Desa Tanjung Gading, dimana petugas mengamankan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu.
Petugas yang mengetahui adanya lagi narkoba yang disimpan, lalu melakukan penggeledahan di rumah milik Bripka ART di Jalan Tengku Umar, Lingkungan III Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai. Disitulah didapat petugas narkotika sabu-sabu dengan berat 10 kilogram.
Lanjut dari pengakuan Bripka ART, bahwa barang bukti tersebut adalah milik dari honorer inisial Hen bekerja di Satpolairud Polres Tanjung Balai dan selanjutnya pada Selasa (1/6/2021), sekira Pukul 18.00 wib, Hen berhasil diamankan di Tanjung Balai, hingga keduanya mengaku narkoba (10 Kg) merupakan milik mereka (Bripka ART dan Hen). Keduanya diboyong ke Sat Narkoba Polres Batubara.
Untuk memperoleh informasi lebih dalam terkait kebenaran penangkapan tersebut, Direktur Dit Res Narkoba Polda Sumatera Kombes Pol C. Wisnu dikonfirmasi tim tobapos.co, beliau mengarahkan ke Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, tetapi Kabid Humas dan Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis yang dikonfirmasi melalui sambungan seluler belum menjawab hingga berita ini dimuat kembali (TIM)