tobapos.co – Pasca begitu getol disoroti sejumlah media massa, lahan tempat beroperasinya tangkahan UD Budi Jaya di Jalan KH Ahmad Dahlan Sibolga yang diduga berusaha dirampas Pemko Sibolga, tiba-tiba ramai ‘diserbu’ preman bayaran.
Gerombolan pria bertampang sangar itu diketahui terang-terangan mengintimidasi para pekerja yang beraktivitas disana. Mereka nekat merusak apa yang ada hingga berteriak-teriak seperti mengancam agar tangkahan UD Budi Jaya cepat dikosongkan.
Miris melihatnya, apa masih banyak masyarakat yang belum mengerti negara kita negara hukum atau memang ada orang kuat yang memobilisasi para preman yang datang itu. Kondisi ini tentunya bisa menjadi penyelidikan Polres Sibolga, Polda Sumut. Sabtu (9/7/2022).
Diperoleh lagi kabar terkini, Pemko Sibolga terkesan tutup mata akan surat keberatan yang dilayangkan pemilik tangkahan UD Budi Jaya, Sukino. Meski tembusannya sampai ke pejabat berwenang di pusat, sepertinya Pemko Sibolga dan yang terlibat merasa paling berkuasa?

Pasalnya, pihak UD Budi Jaya kembali mendapat surat pengosongan lahan miliknya hari ini, 9 Juli 2022. Diduga surat itu sengaja dikirim Pemko Sibolga melalui Satpol PP agar dapat melakukan pengosongan paksa pada hari libur besok, Minggu 10 Juli 2022.
Akan kondisi ini tentunya masyarakat bisa menilai semakin miris, sepertinya tindakan arogansi pemerintah (Sibolga) dipimpin Jamaluddin Pohan selaku penguasa disana semakin terasa, janganlah semena-mena terhadap masyarakat, apalagi pengusaha yang jelas-jelas memiliki andil besar menciptakan lapangan pekerjaan.
Sebelumnya diberitakan, pernyataan Walikota Sibolga yang menyatakan bahwa dasar pihaknya menyebut tangkahan UD Budi Jaya aset Pemko Sibolga salah satunya berdasarkan Ketetapan Kejari (Sibolga).
Namun muncul keanehan, Kejari Sibolga melalui Kasi Intel bermarga Sihombing mewakili Kajari Irvan Paham Samosir malah membantah soal Ketetapan dimaksud Jamaluddin Pohan.
Belum lagi adanya Surat Rekomendasi dari DPRD Sibolga Nomor : 555/2046/2002 yang membongkar sejumlah fakta, bahwa lokasi UD Budi Jaya begitu janggal disebut sebagai aset Pemko Sibolga. Namun tetap diabaikan para pihak yang terus ingin bergerak menguasai tangkahan tersebut.
Dapat menjadi kesimpulan masyarakat, diduga akan ada proyek menghasilkan cuan besar yang akan dimainkan dengan mengorbankan UD Budi Jaya, masyarakat pekerja dan juga yang beraktivitas disana.
Terdengar pula, dalam jangka sekitar 100 hari kedepan dana program PEN dari Pemerintah Pusat ke pemerintah Sibolga sekitar Rp 98 miiliar harus dikerjakan, di dalamnya rencana untuk dibuat Pasar Modern dengan mengambil alih tangkahan Budi Jaya sekitar Rp22 miliar.

Ditambahkan Wakil Ketua DPRD Sibolga Jamil Zeb Tumori, “Mungkin karena adanya dana dari PEN itu yang sekitar Rp22 miliar itu kalau gak salah,” kata beliau kemarin.
Agar diketahui, sejarah lahan yang berdiri tangkahan UD Budi Jaya itu awalnya milik Kartono yang diperoleh dari Ng Tjoei Joe melalui surat ganti rugi yang dikuatkan dengan SK Camat Tahun 1974, lalu berdasarkan surat pelepasan hak pada September 1995 beralih kepada Sukino merupakan anak Kartono.
Selain SK Camat, No. 26/Pdt. G/1995/ PN.SBG tertanggal 6 November 1996, ada Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Di Medan dengan No. 76/ Pdt/ 1997/PT. Mdn Tertanggal 26 Maret 1997, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara kasasi Perdata No. 856.K/Pdt/1998 Tertanggal 19 Oktober 1999 Dan Putusan Peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung Republik No.246. PK/Pdt/ 2002 tanggal 6 Oktober 2004. (TP)