tobapos.co – Kinerja seluruh perangkat negara yang tergabung dalam pelaksanaan PPKM Darurat di Medan, Sumatera Utara tampaknya bisa sangat terganggu oleh segelintir oknum yang malah mencari keuntungan di masa pandemi covid-19 saat ini.
Pasalnya, disaat yang lain bertugas mengawal perintah atasan mereka, mengawasi kegiatan masyarakat, usaha dan lainnya, hingga agar mematuhi 5M guna mencegah penyebaran virus corona lebih parah, ada saja oknum-oknum yang seharusnya punya kewajiban melakukan pemberantasan malah diduga ‘main mata’ dengan para bandar judi, hingga beroperasilah lokasi perjudian.
Seperti lokasi perjudian jenis dadu yang hingga saat ini, Jumat (23/7/2021), masih beroperasi di Jalan Flamboyan tidak jauh dari Kafe Roda, masuk wilayah hukum Polrestabes Medan, Polda Sumut. Sudah lama dibuka, mendatangkan keramaian masyarakat berjudi tanpa perduli protokol kesehatan, tetapi tak kunjung ditangkap pengelola maupun pemainnya.
Padahal, perjudian yang jelas merupakan perbuatan melawan hukum tersebut telah ramai menjadi perbincangan masyarakat, dimuat di media massa, dikonfirmasi, diberikan informasi kepada pihak berwenang, ironinya seperti dianggap angin lalu?
Sekedar mengingatkan perjudian yang kini beroperasi di Jalan Flamboyan tersebut sebelumnya beroperasi Pajak Melati Medan. Berpindah lokasi bukan karna penggrebekan ataupun tindakan tegas dari aparat berwenang, namun memang keinginan pengelolanya berinisial Tys.
Setiap harinya, perjudian dadu dan mesin disana dibuka, bahkan hingga subuh. Pengawalan ketat dilakukan oleh oknum-oknum aparat maupun pemuda dari salah satu organisasi.
Akan tupoksinya, tim media ini belum melakukan konfirmasi kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko maupun Dir Krimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja. Namun akan segera melakukan, bahkan bila perlu sampai ke Kapolda Sumut. (TIM/bersambung)