tobapos.co – Terkuak dugaan permainan jaringan mafia tanah di Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang melibatkan oknum Sekdes Helvetia inisial Kom, dan mengakui adanya tumpang tindih antara SK Camat dan SHM (Sertifikat Hak Milik).
Informasi diduga jaringan mafia tanah menyerobot sebahagian tanah di lahan seluas 5.600 M2 di Dusun 2, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli. Warga menduga penyerobotan tanah ada campur tangan si oknum Sekdes pemerintah setempat tadi.
“Apa benar tanah yang sudah dikuatkan hasil putusan PTUN dan Mahkamah Agung, bisa dikeluarkan sertifikat. Kami menduga ada mafia tanah yang ingin menguasai lahan milik kami,” teriak Andiko saat melakukan aksi unjukrasa di kantor Camat Labuhan Deli, Rabu (28/12/2022).
Puluhan warga berdiri di depan kantor Camat Labuhan Deli membawa spanduk bertuliskan ‘Lapor Pak Jokowi…Ada Gerombolan Mafia Tanah di Labuhan Deli, Usut Tuntas Perangkat Desa dan Petinggi Kecamatan Labuhan Deli Tang Terlibat Jaringan Mafia Tanah’.
“Kami mendengar, SHM yang diterbitkan atas nama Rakio menyerobot tanah kami yang kini sisanya 3.555 M2 dari luas 6.500 M2, telah didanai oleh mafia tanah. Anehnya, kenapa Sekdes bisa menandatangani SHM di atas tanah yang masih milik orang lain,” beber Andiko.
Kuasa Hukum masyarakat, Ardianto, mempertanyakan SHM atas nama Rakio yang secara tiba-tiba terbit di atas tanah milik Merawati yang dikeluarkan oleh pihak perangkat desa.
“Kita mempertanyakan dasar awal Rakio itu bisa mengeluarkan sertifikat itu apa. Bahkan Sekdes dan Kades Helvetia membenarkan sudah mengeluarkan surat penguasaan fisik di tahun ini. Namun alasan mereka lampiran pertinggalnya tidak ada,” jelas Ardianto.
Dikatakannya lagi, mereka merasa keberatan atas terbitnya SHM itu, dikarenakan luas tanah di SHM telah masuk ke areal tanah milik kliennya. Ke depannya, kata Ardianto, mereka akan melakukan upaya hukum ke Poldasu, Kejatisu, dengan melakukan gugatan terhadap sertifikat yang sudah terbit.
“Kami ke depan akan melakukan upaya hukum dengan menggugat SHM yang sudah terbit tersebut, kami akan menyurati Poldasu dan Kejatisu atas penyerobotan tanah ini,” tuturnya.
Terpisah Sekdes Kom, membenarkan bahwa sertifikat yang diterbitkan atas nama Rakio telah menimpa tanah milik warga.
“Kita akan cari solusinya untuk mencari berkas lain yang mendukung. Kita akan membalas surat keberatan warga,” kilahnya. (Her)