Laksanakan Sosperda No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Edward berharap Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Semakin Maksimal

Advertorial

tobapos.co–Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan akan bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat di kota Medan. Dengan adanya perda tersebut, diharapkan warga masyarakat dapat memenuhi haknya dalam hal kesehatan diri dan keluarga. Demikian diutarakan oleh Wakil Rakyat dari Dapil 1 Kota Medan, Drs.Edward Hutabarat saat pelaksanaan Sosperda dibulan September Tahun 2021 yang di mulai pada pukul 13.00 WIB sampai selesai di Jalan Jangka Ujung Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah.

Menurut Edward Hutabarat, pada Perda No.4 Tahun 2012, pemerintah bertanggungjawab terhadap pelayanan kesehatan masyarakat kurang mampu.

“Bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan gratis, bayar dulu BPJS Kesehatan Mandiri sampai jaminan kesehatan gratis dapat selesai diurus. Sebab, jika suatu saat sakit, sementara BPJS Kesehatan tidak ada maka sangat sulit bagi kita untuk berobat, jikapun dapat berobat mesti membayar mahal,”sebut politisi PDI Perjuangan kota Medan ini.

Baca Juga :   Penyaluran Bansos di Medan Dinilai Belum Maksimal

Diterangkan Edward lagi, pada pasal 10 ayat 3 di Perda No.4 Tahun 2012 disebutkan pemerintah daerah bertanggungjawab menyediakan SDM kesehatan, sarana, prasarana, obat dan vaksin dalam program penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Selanjutnya pada pasal 11 ayat 4 dituliskan lagi, rumah sakit pemerintah dan swasta berkewajiban melaksanakan usaha kesehatan Masyarakat dan berkoordinasi dengan dinas

“Selanjutnya, pada ayat 8 disebutkan Puskesmas sebagai pusat rujukan pertama dalam pelayanan kesehatan dari Puskesmas Pembantu dan jaringannya,”sebutnya.

Tambah anggota komisi III DPRD Kota Medan ini lagi, pada pasal 14 ayat 2, ada disebutkan lagi, dalam keadaan gawat darurat, setiap sarana kesehatan dan tenaga kesehatan wajib memberi pertolongan kepada siapapun, dimanapun dan kapanpun sesuai dengan kompetensi masing-masing.

Baca Juga :   Pungli di Kota Medan Masih Marak, Inspektorat Tidak Tutup Mata

“Ayat 4, pelayanan kesehatan gawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi sistem informasi gawat darurat yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan swasta yang bekerja sama secara sinergi dan efisien,”terangnya.

Dikatakan oleh Edward lagi, Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Masyarakat terdiri atas XVI Bab dan 92 Pasal.

Diakhir pelaksanaan Sosperdanya, Edward berfoto bersama masyarakat dan sekaligus pemberian souvenir.

Acara Sosperda No.14 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan tersebut dilaksanakan tetap dengan mengikuti aturan Protokol Kesehatan ketat.(TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *