Kuasa Hukum Kartono/Sukino Sang Pengacara Fenomenal Darmawan Yusuf Tegaskan : Alat Berat Pemkot Sibolga Agar Segera Ditarik

Headline Sekitar Kita

tobapos.co – Pimpinan Law Firm DYA, DARMAWAN YUSUF SH., SE., M.Pd., M.H., CTLA., Med, (foto-atas) selaku Kuasa Hukum pemilik sah tangkahan Budi Jaya, Kartono/Sukino menegaskan agar Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan secepatnya memerintahkan bawahannya menarik semua alat berat yang masih terparkir di lokasi (tangkahan UD Budi Jaya).

“Segera tarik semua alat berat yang ada di lokasi Budi Jaya milik klien kami. Sebab sudah berulangkali kami tegaskan, silahkan gugat ke pengadilan bila merasa kurang puas dengan segala dokumen yang dipegang Kartono/Sukino atas lahan yang sudah berpuluh tahun didirikannya tangkahan itu,” tegas Pengacara fenomenal itu. Senin (1/8/2022), kepada sejumlah awak media.

Situasi terkini, diduga ada oknum-oknum yang mencoba seolah-olah menjadi Kuasa Hukum dari Akong Kartono.

Menanggapi itu, kembali Pimpinan Law Firm Darmawan Yusuf Associates (DYA), menegaskan, “Jangan coba-coba mengaku-ngaku sebagai pengacara atau Kuasa Hukum dari klien kami Kartono/Sukino. Sebab, bila terbukti dan sampai merugikan, proses hukum akan dilakukan,” kata Darmawan Yusuf, sosok pengacara yang dikenal vokal itu.

Baca Juga :   Kesiapan Sumut Jadi Tuan Rumah Pelaksanaan PON XXI, Gubernur Edy Minta Atlet Asli Binaan Sendiri

Sambung pengacara kondang itu lagi, “Tidak ada Kuasa Hukum lain pemilik tangkahan UD Budi Jaya selain dari Law Firm DYA, sekali lagi akan diberikan tindakan tegas bila berani mengaku-ngaku, kami keberatan,” tutup Darmawan didampingi salah seorang timnya Roni Hutagaol SH. MH.

Foto : Tim Law Firm DYA Roni Hutagaol SH. MH (jaket biru), saat mendampingi Akong Kartono//

Sebelumnya diberikatakan, Kuasa Hukum Kartono/Sukino selaku pemilik tangkahan tersebut, Pimpinan Law Firm DYA, DARMAWAN YUSUF SH., SE., M.Pd., M.H., CTLA., Med, menjelaskan bahwa lahan yang diklaim Pemkot Sibolga itu milik kliennya. Adapun dasarnya, yang pertama bahwa tangkahan Budi Jaya awalnya merupakan laut. Kemudian ditimbun dengan tanah oleh Akong Kartono (reklamasi), sehingga layak menjadi tangkahan seperti sekarang ini.

Baca Juga :   'War On Drugs' Kepala BNN RI dan Kartel Pengelola Narkoba Pantai- Kota Medan yang Tetap 'Happy', Generasi Diambang Kehancuran (8)

Kemudian yang kedua, ada sebuah surat yang ditunjukkan Pemko Sibolga di depan Kasat Reskrim Polres Sibolga saat terjadi pertemuan kedua belah pihak (Pemko Sibolga dengan UD Budi Jaya). Surat perjanjian asli yang tertera dibuat 5 Juni 1980 itu, sama dengan yang ditunjukkan Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan kepada sejumlah wartawan dalam konfrensi persnya, Senin (11/7/2022), disebut Walikota Sibolga Surat Perjanjian/Kontrak selama 25 tahun antara Buyung Nasution (Dirut PT Laut Indonesia Cabang Sibolga/UD Budi Jaya) dengan Walikotamadya Sibolga Baharuddin Siregar SH, tetapi anehnya surat tersebut terdapat coretan silang, yang diduga berarti surat itu tidak berlaku, atau mungkin salah.

Ketiga, banyaknya Putusan Pengadilan yang dimenangkan UD Budi Jaya/ Sukino dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), atas lahan tangkahan tersebut, seperti “No. 26/Pdt. G/1995/ PN.SBG tertanggal 6 November 1996, Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Di Medan dengan No. 76/ Pdt/ 1997/PT. Mdn Tertanggal 26 Maret 1997, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara kasasi Perdata No. 856.K/Pdt/1998 Tertanggal 19 Oktober 1999 Dan Putusan Peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung Republik No.246. PK/Pdt/ 2002 tanggal 6 Oktober 20 04.”

Baca Juga :   Update Corona 30 Juli di Jakarta, Fify: Dari 5.573 di Diagnosa, 299 Orang Positif Terpapar

Lalu yang ke empat, adanya Surat Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 410-1293 tertanggal 9 Mei 1996, pada poin ke dua menyatakan : Pihak yang pertama melakukan reklamasi(Timbunan Tanah) dapat diberikan prioritas pertama untuk mengajukan permohonan hak atas tanah reklamasi tersebut.

Masih ada lagi, yaitu Surat Rekomendasi DPRD Sibolga Nomor : 555/2046/2002 yang jelas – jelas merangkum bahwa lahan yang sampai saat ini menjadi tangkahan UD Budi Jaya itu dinilai jelas bukan aset Pemko Sibolga. (TP)

1 thought on “Kuasa Hukum Kartono/Sukino Sang Pengacara Fenomenal Darmawan Yusuf Tegaskan : Alat Berat Pemkot Sibolga Agar Segera Ditarik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *