tobapos.co – Belum lagi selesai diterpa isu dugaan jual beli jabatan Plt Kepsek SMPN, yang kasusnya saat ini tengah ditangani Kejari Medan. Dinas Pendidikan Kota Medan yang dipimpin Dr. Adlan, S.Pd. MM kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, terkait kasus pengadaan baju seragam sekolah dan sepatu bagi siswa kurang mampu di bawah pengawasan Dinas Pendidikan Kota Medan, yang mendapat sorotan tajam Anggota Komisi II DPRD Medan Johannes Hutagalung, terkait dasar dan kriteria pengadaan serta alokasi anggarannya yang sebesar Rp7 miliar.
Pengalokasian anggaran sebesar Rp 7 miliar di APBD Pemko Medan TA 2021 untuk SD dan SMP, pada masa pandemi Covid 19 saat ini dinilai tidak wajar dan patut dipertanyakan.
“Seberapa urgen pengalokasian anggaran itu, dan bagaimana realisasi sistem pendistribusiannya di lapangan. Kita khawatir penyaluran tidak tepat sasaran, sehingga menimbulkan kecemburuan apabila pembagian tidak merata,”ujar Johanes.

Lanjut Johanes, “Kondisi saat ini banyak warga Medan menjadi kurang mampu akibat dampak Covid-19,” tegasnya saat pembahasan P APBD TA 2021 bersama Dinas Pendidikan Kota Medan, di ruang Komisi II Gedung DPRD Medan, (26/9/2021).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II, Surianto, didampingi Wakil Ketua Sudari ST, Sekretaris Dhiyaul Hayati, Modesta Marpaung, Haris Kelana Damanik, Johannes Hutagalung, Wong Cun Sen Tarigan dan Afif Abdillah tersebut, dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Adlan didampingi Kabid Mulyadi dan staf Ilhama.
Ditanyakan Johannes, berapa banyak warga miskin yang mendapat bantuan itu. Apakah dengan jumlah segitu sudah mencover seluruh siswa miskin di Kota Medan.
“Kadis Pendidikan Kota Medan harus transparan, berapa yang dapat dan sekitar berapa yang belum. Harus jelas sehingga benar benar dirasakan dan tepat sasaran,” tandas Politisi PDI P itu.
Johannes Hutagalung menambahkan, dia akan mengawal bantuan itu agar tepat sasaran. Karena Johannes mengaku sudah banyak menerima pengaduan dari pihak sekolah tidak mendapat bantuan dimaksud.
“Kita tidak setuju apabila pengadaan bantuan itu menjadi ajang manfaat mencari keuntungan pribadi atau golongan,” tegas Johannes.
Untuk itu, dia-nya selaku konterpart (counterpart/rekanan) Dinas Pendidikan harus mengetahui sasaran bantuan dimaksud.
”Karena kita cukup banyak menerima pengaduan dan keluhan di masyarakat perlunya bantuan bagi anak sekolah. Maka sangat tepat Komisi II perlu dilibatkan terkait upaya peningkatan pendidikan di Kota Medan,” paparnya.
Sementara itu, menanggapi sorotan anggota dewan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Adlan enggan berkomentar, melalui stafnya Ilhama menyampaikan, bahwa di Tahun 2021 pihaknya ada mengalokasikan anggaran baju seragam sekolah untuk SD dan SMP sekitar Rp 7 miliar.
Anggaran itu dialokasikan untuk pengadaan baju seragam bagi siswa miskin. Adapun kriteria bagi siswa yang mendapat harus memiliki surat miskin dari Lurah yang dikoordinir oleh Kepala Sekolah dan yang mendapat saat ini masih berdasarkan kuota.
Sayangnya, Ilhama tidak menjelaskan berapa jumlah siswa miskin SD dan SMP di Kota Medan yang berhak menerima bantuan seragam tersebut. (TP – Sofar Pandjaitan)