tobapos.co – Sat Narkoba Polres Asahan dibantu Polres Tanjung Balai mengamankan 50 Kg sabu-sabu berasal dari luar negeri, termasuk dua tersangka yang sempat kabur ke luar daerah. Namun saat pengembangan, petugas kembali mendapat “bonus” dengan menemukan empat Kg lagi sabu-sabu dan satu tersangka.
Kapolres Asahan Asahan AKBP Rocky Marpaung, didampingi Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, Bupati Asahan Surya, Kajari Asahan Dedying Wibianto Atabay, Ketua PN Kisaran Halida Rahardhini, dan Kepala BNNK Asahan Adrea Retha Zulhelfi melakukan konferensi Pers, di Mapolres Asahan, Rabu (15/11/2023).
Diterangkan, untuk barang bukti 50 Kg sabu-sabu dengan tersangka sebanyak dua orang, inisial AR (39), warga Jorong Tanjung Udani, Kelurahan Palangki, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, diamankan petugas Sat Narkoba Polres Asahan di Kabupaten Sijunjung, pada Minggu (5/11/2023), dan hasil pengembangan, diamankan rekannya GW (52) warga Jorong Ranah Tibaru, yang juga warga Sijunjung, di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, pada Kamis (9/11/2023), saat berusaha melarikan diri.
Menurut Rocky, kedua tersangka ini diamankan karena diduga terlibat membawa 50 Kg sabu-sabu asal luar negeri yang masuk dari perairan Sei Apung, Kabupaten Asahan menggunakan mobil Avanza BA 1135 QR.
Saat berada di Jalan Gaharu, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, dilakukan penyergapan, polisi berusaha memberhentikan mobil dan menembak di bagian pintu, pada Sabtu (4/11/2023) lalu.
“Saat penyergapan, kita sudah beri tembakan peringatan, namun mobil tidak mau berhenti. Sehingga terpaksa dilakukan penembakan, dan mobil tetap melaju dan kita kehilangan jejak,” jelas Rocky.
Mobil tersebut ditemukan oleh personil Polres Tanjungbalai, dan pengemudinya sudah melarikan diri, dilakukan pemeriksaan, ditemukan 50 plastik hitam diduga berisi sabu-sabu yang ditinggal pemiliknya.
“Kita melakukan pengembangan, dengan petunjuk CCTV hotel, kita menemukan jejak para tersangka dan akhirnya dua tersangka dapat diamankan,” jelas Rocky.
Sedangkan untuk kasus yang empat kilogram sabu-sabu, diamankan inisial JR (36), warga Gang Salam, Kelurahan Tanjung Penyembal, Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau, diamankan Sat Narkoba Polres Asahan pada Sabtu (4/11/2023), di Desa Silo Baru Asahan.
Menurut Rocky, JR merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) legal di Malaysia, namun pulang dengan cara ilegal dengan membawa empat bungkus plastik hitam yang diduga berisi sabu-sabu seberat empat kilogram, yang akan dibawa ke Madura.
“Semula kita melakukan pengembangan untuk memburu pengendara mobil pembawa 50 kg sabusabu, dan kita menemukan JR yang membawa empat kilogram sabusabu. Dua kasus ini tidak ada kaitannya satu sama lain. Kita juga melakukan pengembangan untuk memburu tersangka lain dalam dua kasus ini,” jelas Rocky.
216 Jiwa Bisa Terselamatkan
Rocky juga menerangkan, bahwa total 54 kilogram sabusabu ini bisa menyelamatkan sekitar 216 jiwa yang akan menyalahgunakan Narkotika, oleh sebab pihaknya terus melakukan pengembangan dalam kasus ini.
“Ada 216 ribu jiwa bisa diselamatkan dari pengaruh sabusabu yang kita amankan,” jelas Rocky.
Untuk Pasal yang dikenakan, kata Rocky, tersangka AR dan GW pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 115 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, UU RI No 35/2009, tentangan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun. Sedangkan JI dikenakan pasal 114 ayat 2, Subs pasal 112 ayat 2, UU RI No 35/2009, tentangan Narkotika, ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Ketiga orang ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum,” jelas Rocky. (Ridho)