tobapos.co – Hasil penelusuran awak media berdasarkan informasi sejumlah sumber, diperoleh banyak data kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dikelola Sekretariat DPRD Kota Medan Tahun Anggaran 2023, 2024 dan 2025.
Pengadaan barang dan jasa tersebut, didesak elemen masyarakat agar segera diperiksa, diselidiki aparat penegak hukum. “Sebagai salah satu institusi penegak hukum yang dikenal masih berkomitmen dalam pemberantasan korupsi, lembaga negara Kejaksaan melalui Kejati Sumut diminta segera turun melakukan penyelidikan, pemeriksaan.” kata Ketua LSM Suara Proletar, Rabu (14/5/2025)
Alasannya menurut Proletar, “Berpotensi dicurangi, baik sejak dari proses pengadaan, teknis pelaksanaan pekerjaan hingga serah terima. Periksa KPA, PPK-nya terutama, kita ingin Kejatisu dipimpin Idianto gercep soal ini,” pintanya.
Berikut data yang diperoleh. Tahun Anggaran 2023, pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Kota Medan:
Pengadaan Laptop 11 unit Rp 356.895.000;
Matras Karate (1 set) Rp. 40 juta;
Pemeliharaan Alat Fitnes Rp 100 juta;
Penataan Kamar Mandi Gedung Kantor Rp 200 juta;
Penataan Rooftop Rp 2 miliar.
Jasa Pembuatan Kliping Media Online Rp 807.300.000;
Adventorial Media Online Rp 960 juta.
Lalu pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Kota Medan Tahun Anggaran 2024:
Advertorial media online Rp 870 juta;
Advertorial media cetak Rp 1.275.000.000;
Jasa pembuatan kliping media harian Rp 192 juta;
Langganan majalah Rp 222 juta;
Langganan surat kabar mingguan Rp 130 juta;
Biaya berlangganan surat kabar harian Rp 675.300.000;
Jasa pembuatan kliping media Rp 126 juta;
Jasa pembuatan kliping media Rp 612..300.000;
Pemberitaan surat kabar Rp 600 juta;
Tong sampah (30 buah) Rp 48.juta;
Matras karate (2 set) Rp 40 juta
Pemeliharaan alat fitnes Rp 100 juta;
Belanja sewa meubel Rp 874.000.000;
Berlangganan surat kabar harian Rp 675.300.00;
Pemeliharaan alat fitnes Rp 100 juta;
Rehab meubelair Rp 200 juta;
Sewa meja Rp 338.400.000; Sewa kursi + cover Rp 4.363.968.000;
Sewa bunga hidup Rp 175.020.000;
Dan di Tahun Anggaran 2025 ini, ada rehabilitasi penataan ruang rapat dengan spesifikasi pekerjaan ruangan rapat badan musyawarah dan ruangan rapat badan anggaran Rp 1 miliar.
Baca juga..
Di tempat terpisah, wartawan senior Kota Medan menambahkan, “Kita tahu saat ini banyak media cetak koran harian juga mingguan, majalah, yang tidak terbit lagi, juga ada yang terbitnya macet-macet, patut fenomena tersebut menjadi acuan dengan besaran anggaran yang dikucurkan Sekretariat DPRD Kota Medan, layak dicurigai,” ungkapnya meminta agar namanya tidak perlu dibuat.
Ditimpali Pengamat Kebijakan Pemerintah, “Tidak bisa seenaknya dalam hal pengelolaan keuangan negara/daerah. Misalnya dalam penetapan satuan harga barang harus sesuai dengan standar harga pasar. Harus patuh dengan regulasi dan semua ketentuan. Prinsip keuangan yang transparan, efesien, efektif dan akuntabel. Artinya kepala daerah harus mengedepakan prinsip keterbukaan, baik sumber anggaran hingga dibelanjakan serta pertanggungjawabannya.” Jelas Elfanda Ananda.
Terkait informasi di atas, Sekretaris DPRD Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar (foto-kanan atas) dan Kabag Persidangan, Perundang-undangan Andreas sudah berulangkali dicoba konfirmasi, tetapi malah memblokir nomor wartawan.
Kepada Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen juga, belum menjawab ketika ditanya. (TP/bersambung)