Kasus Formula E, Amir: Komitmen Fee Dibayar Sebelum APBD Diketok

Headline Pemerintahan

tobapos.co – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dikabarkan akan dipanggil KPK pekan depan.

Pemanggilan tersebut masih seputaran dugaan korupsi dalam program balapan Formula E sebagaimana pemanggilan sebelumnya.

“Jadi analisa saya, dana Rp560 miliar ditetapkan dalam APBD Perubahan 2019. Berarti, DPRD setuju memgalokasikan dana untuk mendukung pelaksanaan Formula E yang didahului dengan pembayaran komitmen fee,” ungkap Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah, Jumat (18/03/2022).

Ini berarti, tandas Amir, penetapan alokasi anggaran Rp560 miliar tidak ada masalah. Karena pembentukannya sudah melalui proses sebagaimana diatur dalam PP No 12 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Tapi yang menjadi persoalan dan kemudian menjadi tanda tanya adalah Pertama, pembayaran komitmen fee dilakukan sebelum APBD Perubahan 2019 ditetapkan. Kedua, sesuai apa yang pernah dijelaskan Kadis Pemuda dan Olahraga bahwa ia mendapat petunjuk dari Gubernur DKI untuk melakukan pinjaman dari Bank DKI sebesar Rp560 miliar,” ungkap Amir.

Baca Juga :   Putusan Komisi A, Smart E-Budgeting Dipakai Tahun Depan di DKI

Karena uang itu dipinjam oleh Pempriv DKI dari Bank DKI, maka pinjaman itu harus diklasifikasi sebagai pinjaman daerah.

“Ketiga, peraturan perundang – undangan tentang Pemda dan Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan bahwa pinjaman daerah harus dilakukan dengan persetujuan DPRD. Ternyata, pinjaman yang dilakukan Kadisorda atas petunjuk Gubernur DKI dilakukan tanpa persetujuan DPRD. Sehingga menimbulkan pertanyaan kenapa Pemprov tak sabar menunggu keputusan persetujuan DPRD tentang alokasi anggaran Formula E? Kenapa terburu – buru melakukan transaksi pembayaran komitmen fee?. Demikian pula ada kepentingan apa sehingga Pemprov harus meminjam dari Bank DKI untuk membayar komitmen fee sebelum APBD perubahan 2019 disahkan?,” tanya Amir.

Disamping itu, masih menurut Amir, adanya isu bahwa ada dana Rp180 miliar dari alokasi pinjaman tersebut yang digunakan untuk membayar jasa perantara (calo) yaitu yang berdomisili di Singapura tapi berkebangsaan Jerman. Menurut informasi yang pasti sudah ditangan KPK oknum calo tersebut berinisial MJ.

Baca Juga :   DPRD Medan Mulai Gelar Pembahasan LKPJ Walikota Medan Tahun 2021

“Hal inilah yang menurut saya sedang dipertajam oleh penyelidik KPK yang pastinya akan ditanyakan kepada Ketua DPRD DKI yang menurut informasi akan dipanggil KPK pada Selasa, 22 Maret,” papar Amir.

Apakah setelah pemanggilan Ketua DPRD DKI Jakarta untuk ketiga kalinya ini akan menjadi dasar peningkatan kasus ini dari penyelidikan jadi penyidikan?

“Kita tunggu saja keputusan KPK,” pungkas Amir. (TP 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *