tobapos.co – Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dinilai berlaku curang terhadap orang tua korban pemerkosaan anak bawah umur, Syahra (40), warga Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak tersebut diduga diintimidasi untuk mencabut laporannya di Propam Poldasu, Kamis (12/1/2023).
Mencuatnya persoalan tersebut, setelah Syahra membeberkan aksi penangkapan terhadap tersangka pemerkosa anak bawah umur, Riansyah oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan di kawasan Desa Sei Baharu, namun bisa kabur kembali.

Kasus pemerkosaan anak bawah umur Bunga (16) yang ditangani Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan telah setahun berjalan. amun saja belum terlihat ada tanda perkembangan yang signifikan, sehingga publik menduga ada permainan.
Menurut Aktifis Sosial Rumah Pribumi Ridz Arefi SH, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan disebut-sebut bertele-tele dalam menangani kasus pemerkosaan yang diangggap luar biasa (exordinary crime) sehingga menimbulkan kecurigaan dari masyarakat.
“Seharusnya pihak Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit PPA bisa dengan cepat menangkap kedua tersangka pemerkosa anak bawah umur tersebut. Namun dengan berbagai dalih mereka tak dapat melakukannya, bahkan Kanit PPA RS diduga melakukan intimidasi terhadap orang tua korban bernama Syahra,” ungkap Ridz Arefi SH.
Seperti keterangan sebelumnya dari orang tua korban pemerkosaan, Syahra, kalau penangkapan tersangka pemerkosa diduga rekayasa sehingga tersangka pemerkosa Riansyah bisa melarikan diri.
“Saya sesalkan kinerja Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan yang diduga tak profesional atau tidak melakukan SOP (standar operasional prosedur) sehingga tersangka dengan enaknya melarikan diri,” beber aktivis sahabat Kapolri ini.
Saat ini, kedua tersangka pemerkosa Riansyah bersama Ridho masih berkeliaran di sekitar kawasan Hamparan Perak.
“Bulan kemarin Riansyah terlihat orang tua korban Syahra sedang membawa sepeda motor. Karena berpapasan wajah, lantas tersangka yang sedang melintasi Desa Sei Baharu langsung kabur,” ucap Ridz Arefi SH kembali.
Dalam persoalan hukum berat itu patut disayangkan karena ada dugaan intimidasi terhadap orang tua korban pemerkosaan untuk mencabut pengaduannya di Dit Propam Poldasu oleh Kanit PPA Iptu RS.
“Kita sesalkan upaya tak profesional dari pihak Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang diduga berusaha membolak-balikkan keterangan saksi,” jelas Ridz Arefi SH
Lebih lanjut kata Aktivis Sosial Rumah Pribumi itu, dalam penanganan kasus pemerkosaan anak bawah oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan di Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak itu diduga ada apa-apanya.
“Kita sangat mendukung kinerja Kapolri agar POLRI PRESISI sehingga menyayangkan soal penanganan kasus pemerkosaan yang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Belawan di bawah AKP Rudi Saputra tak profesional,” tutur Ridz Arefi SH kepada wartawan.
Diketahui kedua pemerkosa anak telah dilapor orang tua Bunga, M Ali terhadap Riansyah dengan No. STTLP/ 720/ XII/ 2021/ SPK Terpadu dan Ridho dengan No. STTLP/ 721/ XII/ 2021/ SPK Terpadu tertanggal 31 Desember 2021.
Konfirmasi terhadap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudi Sahputra terkait adanya dugaan intimidasi terhadap orang tua korban pemerkosaan belum dijawab, Rabu (11/1/2023). (MR)