tobapos.co – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengimbau masyarakat mematuhi aturan terbaru soal mobilitas pada periode libur Natal dan tahun baru. Hal itu demi mencegah lonjakan covid-19.
“Kuncinya ada di penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment), 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan), vaksinasi, serta penggunaan PeduliLindungi,” kata Johnny dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 November 2021.
Pemerintah memprioritaskan kesehatan masyarakat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Hal itu untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas pada libur nataru.
“Aturan ini sekaligus sebagai upaya mencegah dan menanggulangi penularan covid- 19 saat libur Natal dan tahun baru. Keselamatan dan kesehatan masyarakat jadi prioritas utama,” kata Johnny.
Aturan berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Pemerintah berharap masyarakat mematuhi kebijakan ini dan tidak lengah.
Johnny menyebut kelalaian sekecil apa pun bisa menyebabkan peningkatan kasus covid-19. Dia juga meminta ibadah Natal digelar sederhana.
Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah secara berjemaah diharapkan tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja. “Pembatasan ini bersifat sementara. Bukan untuk kepentingan pemerintah, tapi untuk melindungi kesehatan segenap rakyat Indonesia,” kata Johnny.
Dia menuturkan pengaturan aktivitas masyarakat dalam beleid ini sama dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Namun, ditambah sejumlah hal untuk mengantisipasi liburan Natal dan tahun baru.
Aturan selama libur nataru
Masyarakat diimbau tidak bepergian dan pulang kampung kecuali untuk keperluan penting atau mendesak. Pengawasan protokol kesehatan akan diperkuat di tiga tempat, yaitu gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata.
Pemerintah juga melarang cuti selama periode libur Natal dan tahun baru untuk ASN, TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta. Kegiatan seni, budaya, dan olahraga ditiadakan selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Alun-alun daerah ditutup pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.
Pemerintah juga melarang pawai dan arak-arakan tahun baru yang bisa menimbulkan kerumunan. Pusat perbelanjaan diizinkan buka pada pukul 09.00 sampai 22.00 waktu setempat dengan syarat kapasitas 50 persen, menggunakan PeduliLindungi, dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Tempat makan di pusat perbelanjaan diizinkan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Bioskop juga boleh buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan protokol kesehatan ketat.(REP/Medcom)