tobapos.co – Persoalan menahun limbah ternak ayam mendera warga Dusun 1 dan 3, Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Disebut-sebut orang di belakang sang pengusaha Jujur Gunardi alias Aseng Kandang merupakan oknum Kades. Selasa (13/4/2021).
Setelah 2 kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung dewan, akhirnya 2 politisi Deli Serdang M Adami Sulaiman SH MAg serta Legimun SPd turun meninjau keberadaan peternakan ayam yang dianggap masyarakat telah melakukan pencemaran berat, Senin (12/4/2021).
Peninjauan ternak ayam juga bersamaan dengan Satuan Polisis (SatPol) Pamong Praja (PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang, Dinas Pertanian DS, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu DS, Kades Hamparan Perak Khalil Munawar.

Pengamanan lokasi sedari pagi hari dilakukan pihak Kepolisian dari Polsek Hamparan Perak dan Koramil 12/ HP.
Saat di lokasi peternakan Aseng Kandang banyak ditemukan kejanggalan, bahkan tidak sesuai dengan yang tertulis di perizinan, sehingga dicurigai proses penerbitan izin telah menyalahi prosedur.
Lebih gawatnya lagi, tak beberapa jauh dari peternakan Aseng Kandang ada berdiri 1 sekolah taman kanak-kanak serta 2 SD (sekolah dasar) dan sebuah Puskesmas.
Dalam Permentan No. 31 Tahun 2014, diterangkan pengelolaan kotoran ternak ayam jelas tak sesuai dengan yang dilakukan pihak pengusaha Aseng Kandang.
Terlihat semua kotoran ayam jatuh di bawah kandang sehingga terjadi penumpukan lalu menimbulkan aroma yang tak sedap.
Serangga lalat dan polusi udara yang disebabkan limbah kotoran pertenakan ayam tersebut sangat meresahkan warga hingga lima ratusan meter jauhnya.
Dalam peninjauan wakil rakyat dari Komisi 1 dan 3 DPRD DS di lokasi ternak ayam Aseng Kandang sempat terjadi kericuhan antar warga yang membela Kades terkait tanda tangan di surat pernyataan.(TT)