Hubungan Suami-Istri Tak Harmonis, Anak Jadi Korban

Headline Kriminal

tobapos.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Asahan menetapkan seorang pria, FA (31), yang merupakan ayah kandung korban sebagai tersangka dugaan  pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku adalah ayah korban, korban  masih berusia 8 tahun, saat ini duduk dibangku kelas II Sekolah Dasar,” kata Kasat Reskrim AKP Rianto, Rabu (5/6/2024).

Kasat Rianto memaparkan, kejadian bermula ketika hubungan pelaku dengan istrinya kurang harmonis. Sehingga ibu korban sering melakukan aktivitas di luar rumah.

“Ibu korban sedang kerja sehingga jarang di rumah pada siang hari, ditambah lagi hubungan mereka kurang harmonis. Sudah beberapa kali (pencabulan) dilakukan pelaku,/ terhadap korban,” terang Rianto.

Baca Juga :   Dr Lenis Kogoya : OAP Mulailah Belajar Menjadi Pengusaha, Pemprov Papua Akan Terus Melatih & Mendorong

Setelah ketahuan, ibu korban melapor ke Polres Asahan. Personil Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan langsung menangkap beberapa pelaku yang dituduhkan.

Namun dalam proses penyelidikan timbul spekulasi bahwa pelakunya lebih dari satu orang.

“Menurut keterangan ibu korban, melibatkan paman maupun kakek korban,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, bahwa kakek dan paman korban tidak terlibat dalam perkara pencabulan ini. Sehingga penyidik Sat Reskrim Polres Asahan membebaskan kakek dan paman korban.

“Setelah kita lakukan pra rekonstruksi,  bahwa kakek dan paman korban tidak terlibat dalam kasus pencabulan ini, artinya kakek dan pamannya kami bebaskan, namun begitupun kami tetap melakukan penyelidikan untuk memenuhi dua alat bukti untuk menetapkan kakek dan paman korban sebagai tersangka, tapi tidak terpenuhi. 

Baca Juga :   Bejat! 11 Tahun Gauli Anak Tiri, Dukun PR Bikin Putri Hamil Dua Kali

Malah, yang terpenuhi dua alat bukti melakukan pencabulan terhadap korban adalah ayah kandungnya sendiri,” papar Rianto lagu.

Dan saat ini ayah korban sebagai pelaku pencabulan sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak dibawah umur. 

Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.(Ridho )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *