Gubernur Edy Minta Kelompok Tani Jangan Berharap Punya Tanah Kalau Bukan Warisan

Headline Pemerintahan

tobapos.co- Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sesalkan aksi masyarakat yang memicu terjadinya polemik di lokasi lahan seluas 300 hektar di Desa Sena, Kuala Namu, Batang Kuis, Deli Serdang. 

Kawasan HGU PTPN II seluas 300 hektar tersebut akan dibangun Sport Centre menyusul pelaksanaan PON 2024 mendatang jadi sasaran amukan masyarakat kelompok tani yang mengklaim lahan tersebut milik mereka. 

Ungkapan Edy menyinggung proses pembangunan Sport Centre masih terlihat gaduh dengan masyarakat yang mengaku kelompok tani. 

“Kita heran,  kog ada sekelompok masyarakat menguasai lahan Negara”,  sesal Gubernur  Edy saat pertemuan silahturahmi dengan forum wartawan Pemprovsu, di aula Tengku Rizal Nurdin,  Senin,  (27/3/2023). 

Mirisnya,  ucap Edy mengatakan akibat permasalahan tersebut,  dirinya sampai dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh sekelompok masyarakat  yang mengaku kelompok tani.  

Baca Juga :   Setelah Dilakukan Perawatan,9 Orang Tepapar Virus Civid-19

Sedangkan tanah tersebut adalah berstatus areal milik Negara. Dibangun Sport Centre guna kepentingan Negara dan masyarakat, jelas Edy sembari mempertontonkan rekaman video sejumlah ibu-ibu sedang memasuki areal dihadang barisan Satpol PP.

Terlihat aksi dorong mendorong, dimana para wanita paruh baya itu berusaha menembus pertahanan barisan Satpol PP sambil berteriak-teriak.

Mengaku petani yang tergabung dalam Kelompok Tani SDB itu bersikeras untuk tetap mendiami lahan mereka dan kembali bertani serta bertempat tinggal di kawasan itu.

Momen inilah,  kata Gubsu Edy mengajak peran media berinteraksi untuk mengedukasi masyarakat agar paham.  Apakah mereka itu yang mengklain lahan Negara bersikap jujur menguasai lahan yang bukan warisannya. 

Baca Juga :   Markas Judi di Medan Tetap Ramai Beroperasi, Hallo.. Tim PPKM Darurat

“Jujurlah, kelompok mereka, apakah lahan yang dikuasai itu ada proses transaksi jual beli atau berupa warisan”, pungkas Edy. 

Penegasan Edy mengatakan, semua proses pembangunan di Sumut dilakukan dengan cara legal. Menurutnya tidak ada pembangunan yang Ilegal. Termasuk proses pembangunan Sport Centre itu masih lahan HGU PTP II hingga tahun 2028, tegasnya. 

“Jadi jika tidak merasa punya warisan dilahan Sport Centre,   Gubernur Edy mengimbau masyarakat  yang mengaku kelompok tani SDB jangan pernah berharap atau mengklaim sebagai pemilik lahan”.

Penegasan itu diungkapnya saat pertemuan dengan para wartawan unit kantor gubernur yang diketuai Ketua Forum Wartawan Zulkifli Harahap bersama OPD Pemprovsu.

Sementara sebelumnya,  pihak kelompok SDB tani diareal 300 Ha desa Sena Batang Kuis, Pahala Napitupulu yang dihubungi wartawan melalui selulernya membenarkan telah menyampaikan laporan dugaan kasus penyalahgunaan wewenang Pemprovsu ke Komisi Pemberantasan korupsi (KPK)  terkait 10 SK bodong di areal 300 Ha di desa Sena Batang Kuis Deli Serdang. 

Baca Juga :   Persiapan PON XXI, Lubis: Tetap Sesuai Rencana, Digelar September 2024

“Benar laporan dugaan kasus itu bersama bahan bukti telah kita sampaikan langsung ke KPK. Selain ke KPK, laporan juga disampaikan ke Menkopolhukam dan Komisi mafia tanah di Jakarta. 

Nama-nama pejabat tinggi Pemprovsu  turut serta terlapor.  Hingga proses kasus ini dihadapkan ke pengadilan, ungkap Pahala. (MM) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *