tobapos.co – Pengangkatan Kepala Lingkungan/Kepling 7, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur bermasalah karena dinilai melanggar Peraturan Walikota Medan.
“Dianggap Lurah Pulo Brayan Bengkel Saut Manuntun Sitorus dan Camat Medan Timur Noor Alfi Pane mengangkangi Perwal No. 21 Tahun 2021,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli dan Pejuang Rakyat (Gempur) Kota Medan Budi Yanto SH, Rabu (22/3/2023).
Dalam hal ini Budi menilai, dengan tidak menjalankan Perwal No. 21 Tahun 2021 tentang pengangkatan serta pemberhentian Kepala Lingkungan, berarti Lurah Pulo Brayan Bengkel dan Camat Medan Timur terang-terangan menantang Wali Kota Medan.
“Lurah Saut Manuntun Sitorus dan Camat Noor Alfi Pane terang-terangan membangkang Wali Kota Medan karena tidak menjalankan Perwal No.21 Tahun 2021,” ucap Budi menambahkan.
Budi menceritakan, jika Lurah Pulo Brayan Bengkel dan Camat Medan Timur tidak segera dicopot dari jabatannya, maka bisa lurah dan camat lainnya akan melakukan hal yang sama dalam melaksanakan pemilihan Kepling.
“Dimana marwah Wali Kota Medan kalau saja aturan dan peraturannya disepelekan para lurah dan camat,” beber Budi Yanto.
Sebelumnya terjadi gelombang aksi masyarakat Lingkungan 7, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel karena merasa tak puas dengan keputusan melantik calon Kepling 7 yang jelas menabrak peraturan Wali Kota Medan.
“Ini jelas cacat hukum dan Lurah Pulo Brayan Bengkel serta Camat Medan Timur diduga melakukan kecurangan dalam pengangkatan Kepling 7. Saya pastikan Kepling yang dilantik tidak berdomisili di lingkungan 7,” ungkap Budi.
Selain warga, Mastyo Anggota DPRD Kota Medan menyoroti kinerja Lurah Pulo Brayan Bengkel dan Camat Medan Timur.
“Camat jangan otoriter. Camat seperti ini tidak cocok dengan kepemimpinan yang telah dibangun oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution. Dan Camat harus mundur karena telah menghancurkan nilai demokrasi di Indonesia khususnya Kota Medan,” tutur Mastyo.
Bahkan ucap Mastyo kembali, bersama warga Lingkungan 7 akan terus berusaha memperjuangkan masalah ini sampai keadilan didapatkan.
“Sekali lagi saya meminta kepada Wali Kota Medan agar segera mengevaluasi Lurah dan Camat yang mengabaikan Perwal No. 21 Tahun 2021 seperti yang dilakukan oleh Lurah dan Camat Medan Timur,” jelas Legislator ini.
Penelusuran wartawan, diketahui dari hasil verifikasi calon Kepling 7, Ade K Simanjuntak memperoleh dukungan 38 warga sementara Makmur yang incumben didukung oleh 51 warga.(her)