tobapos.co – Setelah berulangkali truk pengakut maupun gudang penyimpanan arang kayu bakau ilegal digrebek, baik oleh personil Ditreskrimsus Polda Sumut juga Den Intel Kodam I/BB dengan mengamankan beberapa para pelaku, namun aktivitas ekspornya terus berlangsung hingga kini.
Diketahui lagi, arang bakau diduga hasil kejahatan tersebut diekspor keluar negeri oleh para eksportir di Sumut melalui Pelabuhan Internasional Belawan. Atas itu, pihak Bea Cukai Belawan juga sudah pernah diinformasikan perihal asal-usul arang-arang kayu bakau tersebut yang diduga ilegal lalu ditadah para eksportir, begitulah kenyataanya.
Hutan bakau di kawasan pesisir – pesisir pantai terus menerus dirusak, masyarakat sekitar dan lingkungan juga negara dirugikan, eksportir berpesta pora, meski pajak ekspornya dikutip pula oleh negara melalui Bea Cukai Belawan.
Terkait ekspor arang bakau diduga hasil kejahatan itu, Pengamat Hukum Dr Redyanto Sidi SH. MH (foto-atas) yang dimintai tanggapan mengatakan, “Seharusnya (Bea Cukai Belawan-red) menyampaikan informasi dan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian (Polda Sumut). Hal tersebut dilakukan karena sudah mengetahui,” terang pria akrab dipanggil Redy itu. Minggu (21/2/2021).
Lanjutnya, “Selain Bea Cukai (Belawan), pihak lain yang mengetahui juga dapat menyampaikan informasi tersebut untuk diselidiki polisi.” tutupnya.
Diketahui lagi, dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan secara jelas telah memuat segala macam tindakan yang dapat dipidana bagi para pelaku baik perorangan maupun koorporasi yang melakukan perusakan, menguasai atau memiliki maupun menyimpan hasil penebangan dari kawasan hutan yang tanpa memiliki izin.

Sebelumnya Diberitakan
Arang-arang kayu bakau diduga curian yang dibeli korporasi maupun pribadi yang disebut sebagai eksportir berdomisili di Medan Sekitarnya, Deli Serdang, Propinsi Sumut. Arang berkelas ekspor itu kerap diangkut menggunakan truk colt diesel hingga mobil pikap dikawal oknum-oknum petugas. Untuk waktu perjalanan, biasanya setiap malam hari karena tanpa mengantongi surat/dukumen yang sah sesuai aturan yang ada. Asalnya dari kawasan Aceh Timur, Langsa dan Aceh Tamiang.
Masih oleh sumber terpercaya media ini, gudang penampungan arang kayu bakau diduga ilegal itu dikelola diketahui dikelola CV. P di KM 14. Medan – Binjai; CV. C juga di KM 14 Medan – Binjai; CV. BMJ di Jalan Asam Kumbang, Medan; CV. AM di Jalan Bintang Terang KM 14. Medan – Binjai; CV. YP di Jalan Bintang Terang KM 14 Medan – Binjai, kemudian di Gudang Arang Jalan Pendidikan KM 12 Medan – Binjai dan di Jalan Marelan Medan – Labuhan.
Akan hal ini, memang sebelumnya pernah dikonfirmasi kepada pihak Bea Cukai Belawan, namun untuk perkembangan terkini yang didapat akan ekspor arang bakau diduga hasil penadahan modus koperasi dari para pelaku pencurian itu, selanjutnya akan dilakukan kembali. (TP)