tobapos.co–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs. Edward Hutabarat mengadakan sosialisasi Perda No.3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jalan Jangka, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan sekitar pukul 13.00 WIB.
Dihadapan masyarakat yang hadir, Edward Hutabarat mengatakan, anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas dan wewenang, yaitu membentuk Peraturan Daerah (Perda). Kemudian membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
“Jadi, Sosialisasi Perda tentang Adminduk ini sengaja saya sosialisasikan agar masyarakat mengetahui cara membuat atau mengurus berkas identitasnya untuk digunakan dalam berbagaimacam keperluan,” ucapnya.
Lanjut Edward, politisi asal Dapil 1 Kota Medan ini mengatakan, mendekati pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, warga harus memastikan bahwa KTP dan KK sudah terdaftar di Tempat Pemungutan Suara.
“Identitas itu sangat penting saat pemilu nanti, satu suara masyarakat menentukan masa depan bangsa Indonesia untuk 5 tahun kedepan,” bilang Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan ini.
Pantauan awak media dilokasi, Edward Hutabarat mengungkapkan, banyak kartu keluarga milik warga dimana ada anggota keluarga sudah menikah dan pindah alamat, atau sudah meninggal dunia, dan sebagainya, namun belum diperbaiki.
“Ini nantinya akan bermasalah saat dilakukan pendataan oleh pemerintah apalagi saat membuat permohonan bantuan seperti pelayanan kesehatan, UHC dan JKMB, ketenagakerjaan, pengajuan kredit bantuan PKH dan lain lain,” tuturnya.
Tak lupa, Edward kembali mengingatkan masyarakat mengenai adanya program Universal Health Coverage (UHC) yang ada di Kota Medan, yaitu berobat hanya menggunakan KTP.
“Saya ingatkan kembali di Kota Medan masyarakatnya tidak perlu takut lagi berobat ke puskesmas ataupun ke rumah sakit. Dengan adanya UHC, jika ada warga yang sakit dapat mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis hanya dengan menggunakan KTP atau identitas yang berdomisili khusus di Kota Medan. Ini tidak berlaku bagi warga yang berdomisili atau memiliki KTP di Kabupaten Deli Serdang ya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, seperti biasa, dipenghujung kegiatan sosialisasi Edward Hutabarat membagikan souvenir, nasi kotak dan snack (kue) untuk masyarakat yang hadir membawa undangan.
Diketahui bahwa, kegiatan sosialisasi Perda Kota Medan No.3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) ini diadakan menjadi 3 (tiga) sesi. Pada sesi pertama diadakan pada hari Minggu (4/02/2024) di Jl. Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan sekitar pukul 15:00 WIB. Untuk sesi kedua diadakan pada hari ini, Senin (05/02/2024) dan sesi ketiga juga diadakan pada hari yang sama, Senin (5/02/2024) di Jl.pembangunan no. 93 (Halaman GBKP), Kel. Padang Bulan, Kec. Medan Baru, Kota Medan sekitar pukul 16:00 WIB.(tp)