Dulu Masih Diskors, Pras: Interpelasi Formula E akan Digelar Kembali

Headline Pemerintahan

tobapos.co – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memastikan bakal segera mengagendakan lagi rapat paripurna interpelasi Formula E terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan.

Prasetio mengaku akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) secepat mungkin guna menghelat rapat paripurna interpelasi.

“Jadi akan saya laksanakan (ulang), nanti akan saya Bamus-kan secepat mungkin, bisa besok atau lusa,” kata Prasetio di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (13/04/2022).

Sebelumnya, upaya fraksi PDIP dan PSI menggelar rapat paripurna interpelasi Formula E sempat gagal karena tidak kuorum pada 28 September 2021. Prasetyo kemudian memutuskan untuk menunda rapat tersebut.

Rapat interpelasi Formula E itu tidak kuorum, karena hanya dihadiri 33 anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI saja yang menyetujui interpelasi Formula E, sedangkan 73 anggota dewan dari tujuh fraksi sejak awal menolak. 

Baca Juga :   Diduga Cekcok Akibat Uang Hasil Kutipan, Seorang Pria Tewas Ditikam

Rapat dinyatakan kuorum apabila mereka yang hadir sebanyak 50 persen +1 dari total anggota DPRD atau 54 orang.

Pras, sapaan akrab Prasetio Edi Marsudi yang juga politisi PDI Pejuangan ini menyebut akan mencabut skors tersebut segera. 

Dia berharap tujuh fraksi yang menolak bisa menghadiri rapat paripurna lanjutan interpelasi Formula E. Sebab, interpelasi untuk meminta keterangan dari Gubernur DKI Anies Baswedan itu merupakan salah satu upaya dewan menjalankan fungsi pengawasannya.

Pras optimistis interpelasi kali ini akan memperoleh dukungan dari fraksi lain di luar PDIP dan PKS.

“Kalau saya melihat pada saat di Badan Kehormatan (BK), PKB jelas bukan termasuk salah satu dari tujuh fraksi,” ujar dia.

Baca Juga :   Baru Dikerjakan, Proyek Peningkatan Jalan Di Desa Taman Sari Asahan Sudah Retak

Pras mengatakan PKB tak termasuk tujuh fraksi yang melaporkannya ke BK. Sebelumnya, enam fraksi merasa Pras telah semena-mena menggelar paripurna interpelasi.

Mereka merasa Pras melanggar kode etik dan tata tertib karena dia menandatangani surat undangan rapat paripurna interpelasi Formula E tanpa paraf empat wakilnya.

Untuk itu, enam fraksi melaporkan Pras ke BK. Namun BK memutuskan Pras tak melanggar tata tertib dan kode etik dewan karena telah menghubungi pimpinan DPRD yang lain via pesan WhatsApp namun tak dibalas. (ULI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *