DPRD kimisi IV kota Medan Pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait bangunan-bangunan yang menyalihin aturan yang tidak sesuai dengan izin akan di Survei

Headline Pemerintahan

tobapos.co – Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi IV DPRD kota Medan terkait bangunan-bangunan yang menyalihin aturan yang tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan, Selasa (25/1/2021) di ruang Banggar DPRD kota Medan.

M if Budi Lubis warga jalan Pembangunan lingkungan VII kelurahan Helvetia Timur kecamatan Medan Helvetia menyampaikan keberatannya atas tingginya tembok pembatas perumahan yang dibangun kurang lebih 4 meter yang letaknya berdampingan dengan rumah warga. Dan tidak sesuai dengan Peraturan Wali kota Medan no 16 tahun  2021.

Menurutnya perumahan yang di bangun jangan membuat tembok dulu kalau bisa hanya memagari dulu, batas tembok atau tinggi tembok yang tertera di perwal 1/2 meter di sisi depan dari batas jalan dan 2 meter sama sama samping, jadi temuannya tembok tersebut sudah melanggar perwal dan bisa berdampak banyak hal, karena tinggi tembok pembatas, takutnya terjadi gempa bisa membahayakan keselamatan warga, terangnya.

Baca Juga :   Revitalisasi Stadion Teladan Medan, Bobby Nasution: Daya Tampungnya Capai 35 Ribu Penonton

Mewakili dinas PTSP(Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) mengatakan terkait dengan izin mendirikan bangunan kalaupun komplek perumahan kita selalu maupun rumah satu unit kita tetap menghitung dengan pagar, dan klau sesuai dengan izin terbit dinding komplek perumahan klau menghadap jalan 1,5 meter dan belakang 2 meter, jelasnya.

Mewakili pihak kecamatan menjelaskan dengan pengaduan warga kami langsung turun kelapangan bersama kasi trantib kelurahan jadi kami menemukan temboknya tinggi dan kami menemui pengawas, kami bertanya soal tembok yang tinggi dan mereka mengatakan itu bukan tembok melainkan bagian dari rumahnya(dinding rumah), mereka menunjukkan izin bangunanya dan kami melakukan mediasi di kantor lurah.

Dan hasil mediasi kami(14/1/2022) itu intinya setiap pengembang bersedia untuk berinteraksinya dengan warga artinya itikad baiknya pengembang/properti kepada warga, katanya. 

Baca Juga :   Jaga Ketahanan Pangan, Pras Minta Lahan Kosong Kelurahan Dimanfaatkan

Menyikapi hal itu D Dedy Eka Suranta S Meilala wakil ketua komisi IV DPRD kota Medan mengatakan akan menyikapi semua permasalahan M if Budi Lubis warga jalan Pembangunan lingkungan VII kelurahan Helvetia Timur kecamatan Medan Helvetia dan yang jelas persoalan itu jernih, dilihat dan dirasakan ketika kita akan melakukan survei ke lapangan, termasuk dengan instansi terkait, jelasnya. 

Dan menyampaikan kepada PTSP kapan bisa menaikkan PAD kalau izinnya  dimain-mainkan, artinya sekecil apapun namanya yang berbentuk izin yang menambah PAD(pendapatan asli daerah) kita harus satu langkah satu derap, klau menurut saya izin tembok dan mendirikan bangunan itu berbeda dan kenapa mendirikan tembok itu sampai 4 meter, ucapnya.

Untuk lebih singkronnya pertemuan ini nanti harus ada instansi terkait lengkap hadir dalam pertemuan ini, satuan polisi pamong praja(Satpol-PP) harus ada dan kita akan turun kelapangan, kalau saya tidak melihat ada negosiasi antara pengembang dan masyarakat, yang jelas bagaimana masyarakat tidak resah dengan adanya bangunan yang mana didalamnya terdapat pelanggaran-pelanggaran aturan apakah perizinan.

Baca Juga :   Sambut HUT ke 77 RI Ketua TP PKK Asahan Gelar Bakti Sosial

Dan menyarankan kepada pihak kecamatan dan kelurahan harus proaktif seperti dikatakan kalau perumahan itu belum di pecah itu surat itu sangat menguntungkan, merugikan oleh pemerintah kota dan menguntungkan buat mereka karena mereka membayar pajaknya hanya dalam bentuk global surat, tapi kalau sudah dipecah itu bangunannya juga sudah kena, ini perlu di sikapi oleh pihak kecamatan dan kelurahan tentang masalah keberadaan masalah perumahan dari situlah bisa menambah PAD, ujarnya. (AG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *