Disaat Kapolda Sumut Fokus Tangani Covid-19, Masyarakat: Kasus Judi Semakin Meningkat

Headline Kriminal

tobapos.co – Keseriusan Kapolda Sumut dalam menangani penyebaran wabah Covid-19 di Sumatera Utara layak diberi acungan jempol. Sayangnya, segala bentuk permainan judi yang selama ini menjadi penyakit masyarakat justru semakin meningkat dan seolah dilegalkan.

Maraknya lokasi perjudian yang belakangan ini bebas beroperasi tanpa ada tindakan hukum dari aparat Kepolisian itu kini menjadi perbincangan di masyarakat.

Seperti lokasi judi dadu di Jalan Flamboyan Raya yang hingga kini bebas beroperasi di tengah Pandemi Covid-19.

Lokasi judi yang dikelola oleh salah satu Ketua Organisasi Kemasyarakatan Pemuda itu seolah kebal hukum dan bahkan tidak menghiraukan imbauan Kapolda Sumut terkait penerapan protokol kesehatan dan bahkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak berlaku.

“Disaat Pak Kapolda lagi fokus menangani Covid-19, kasus judi semakin meningkat dan seolah dilegalkan. Ini harus jadi perhatian Pak Panca Simanjuntak,”ujar pria yang mengaku marga Siahaan itu kepada tobapos.co, Selasa (28/9/2021).

Selain di Jalan Flamboyan Raya, lanjut pria berbadan kekar tersebut, lokasi judi dadu di Durin Simbelang yang disebut-sebut dikelola ES alias Godol itu juga bebas beroperasi tanpa mengindahkan segala aturan hukum.

Baca Juga :   Renaldi Sembiring Ditangkap Kasus Pencurian

“Harusnya Kapolrestabes Medan menutup kedua lokasi judi yang menimbulkan kerumunan massa itu. Sudah selayaknya seluruh jajaran Kepolisian menghargai jerih payah Kapolda dalam upaya memberantas penyebaran Covid-19 di Sumut,” tuturnya santun.

Seperti diberitakan sebelumnya, bernyalikah Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menggrebek lokasi judi dadu di Jalan Flamboyan Raya ?

Pernyataan itu disampaikan warga atas keresahan mereka selama ini terkait aktivitas judi dadu yang berada di Jalan Flamboyan Raya.

“Yang namanya judi kan ada pidananya, Pasal 303 KUHP mengatur pidana perjudian, yang bunyinya barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp 25 Juta, kecuali mendapat izin. Nah pertanyaanya, bernyalikah Dir Krimum Polda Sumut menggrebek lokasi judi dadu yang ada di Jalan Flamboyan Raya?,” ujar warga.

Baca Juga :   Baru Pertama kalinya Digelar Jelang Hari Raya Deepavali, Pasar Murah Pemko Medan Disambut Antusias Masyarakat

Selain judi dadu, di lokasi perjudian tersebut juga terdapat judi tembak ikan dan toto gelap (Togel).

Berdasarkan informasi dan penelusuran wartawan, lokasi perjudian di Jalan Flamboyan Raya tersebut berada tidak jauh dari Kafe Roda.

Untuk masuk ke lokasi perjudian tersebut tepatnya dari depan seberang Showroom Car Wash. Lokasinya yang agak jauh dari jalan raya tersebut membuat masyarakat tidak menyangka daerah tersebut dijadikan tempat perjudian.

Sangat disayangkan, di saat pemerintah serius menerapkan aturan demi memberantas virus Corona yang melibatkan seluruh unsur TNI-Polri, bandar judi dadu justru membuka arena perjudian yang mengundang kerumunan massa.

“Seharusnya semua mengikuti aturan. Jangan masyarakat aja yang dilarang berkumpul dan harus mengikuti protokol kesehatan, sedangkan lokasi judi dibiarkan beroperasi,” ketus warga kesal.

Warga menyebutkan, lokasi perjudian di Jalan Flamboyan Raya tersebut dikelola oleh salah satu Ketua organisasi di Sumut.

Baca Juga :   Di Zona RTH, DPRD Tuding SPBU Langgar Izin

Penuturan salah seorang warga kepada tobapos.co menyebutkan, bahwa lokasi judi dadu di Flamboyan Raya tersebut merupakan pindahan dari lokasi dadu di pajak Simpang Pemda.

Lantaran digrebek Polsek Sunggal, lokasi perjudian pindah ke Jalan Flamboyan Raya yang jaraknya berkisar 3 kilo meter dari Simpang Pemda.

“Setelah pindah ke Flamboyan Raya judi dadunya jadi ramai kali Waktu masih di pajak Simpang Pemda agak sepi, Tapi sejak pindah lokasi ke Jalan Flamboyan jadi ramainya minta ampun, malah sampai desak-desakan,”ungkap pria paruh baya tersebut santai.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirrkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat di konfirmasi tobapos.co, melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (14/9/2021) terkait maraknya aktivitas lokasi perjudian ditengah Pandemi Covid-19 di Sumut khususnya Kota Medan tersebut meminta wartawan agar menanyakannya ke Kabid Humas.

“Ke Pak Hadi Kabid Humas ya,” jawab Kombes Tatan singkat. (TP – Sofar Pandjaitan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *