Dir Narkoba Juga Krimsus Polda Sumut Tindak Lanjuti Peredaran Obat-obatan & Kosmetik Ilegal Di Medan

Headline Kriminal

tobapos.co – Polda Sumatera Utara melalui pimpinan di Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Kriminal Khusus kompak akan melakukan penindakan tegas dengan menindak lanjuti informasi peredaran obat-obatan tradisional cina juga kosmetik diduga ilegal yang kian hari semakin marak di Kota Medan.

Dikonfirmasi melalui seluler, Direktur Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji Pamungkas mengatakan, “Akan ditindak lanjuti,” ucapnya. Senin (22/2/2021). Masih terkait hal itu, sebelumnya pula Dir Krimsus Polda Sumut Kombes Pol John Charles Edison Nababan mengatakan, “Trima kasih masukannya, kami cek dan tindak lanjuti,” ujarnya.

Lebih dalam diberikan informasi termasuk kepada BBPOM di Medan, ada sekitar 54 toko menjual obat –obatan tradisonal cina diduga ilegal di Kota Medan dan 16 toko kosmetik bergabung dalam asosiasi yang hingga saat ini dipimpin pria dipanggil Dian.

Baca Juga :   Perawatan Wajah Dua Pekan, Ini Alasan Yeyen Lidya Cocok Dengan Queen Beauty Clinic

Setiap bulannya, Dian disebut membagikan setoran, dari para pemilik toko obat, toko kosmetik itu diberikan kepada Yanto, yang besarnya bervariasi, hingga diketahui total yang terkumpul sebesar Rp169,5 juta. Kemudian paling lambat setiap tanggal 10 suap disalurkan oleh Dian setelah diterima dari Yanto.

Disebut sumber layak dipercaya lagi, bukan saja kepada oknum aparat diberikan Dian, kepada oknum yang mengaku dari media juga disalurkan.

Diketahui, dalam pengawasan kinerja dua institusi yang berwenang menindak peredaran obat-obatan maupun kosmetik ilegal tersebut di Sumut, apalagi bila ada oknum petugasnya yang melakukan penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah, ada Bid Propam Polda Sumut maupun Inspektorat di BBPOM yang memiliki peran penting. (TP)

Baca Juga :   Bukan Perintah Pemerintah Penurunan Baliho HRS, Pangdam Jaya: Inisiatif Saya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *