tobapos.co – Ratusan hari berlalu, tepatnya 4 bulan lebih laporan pengaduan kasus tindak kriminal yang dialami wartawan media ini, Chairul Amri di Unit Pidum, Sat Reskrim Polrestabes Medan terkesan dipetieskan. Selasa (24/8/2022).
Kondisi itu disebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, meski dua alat bukti bahkan lebih dalam kasus tersebut dirasa sudah terpenuhi, namun para terlapor belum juga dijadikan tersangka.
Akibatnya, muncul pertanyaan dibenak korban maupun masyarakat yang mengetahui perjalanan kasus tersebut. Dimafiakan?..
Informasi dirangkum sekitar seminggu belakangan ini terkait penanganan pengaduan wartawan tobapos.co itu. Ada pernyataan oknum petugas yang mengaku bingung hingga diduga otak pelaku tak mau dipanggil dan dibujuk pihaknya.
Padahal, masyarakat awam pun tahu, Kepolisian diberikan wewenang penuh untuk memaksa sesuai Undang-Undang membuat terang-benderang suatu perkara yang ditanganinya. Apalagi didasarkan adanya laporan pengaduan korban/masyarakat.
Guna menjalankan kode etik jurnalistik, asumsi-asumsi negatif yang muncul akibat lambatnya pengungkapan kasus yang dialami wartawan tersebut, dicoba konfirmasi kembali melalui pesan whatsaap kepada Kapolrestabes Medan sebagai pucuk pimpinan penyidikan. Namun hingga berita ini dimuat, jawaban belum diperoleh.
Sebelumnya, sekitar tiga minggu lalu. Menanggapi kasus ini Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda sempat mengatakan kepada wartawan, “Terimkasih atas informasinya, dan mohon doa serta dukungannya agar kasus tersebut cepat terselesaikan,” katanya.
Kronologis
Sekedar mengingatkan, kasus penculikan, penyekapan hingga berujung penganiayaan dialami wartawan Chairul Amri itu diduga kuat diotaki terlapor Kaiman Sitio (foto-topi putih pakai masker) dengan eksekutor Fauzi Cs. Bukti laporan korban Chairul Amri sesuai STPL No: 1284/IV/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
Karena belum ditangkap juga, di antara para pelaku bahkan berusaha mengulangi perbuatan dengan mengancam wartawan tobapos itu.
Diduga kuat lagi, keberanian para pelaku karena ada hubungan khusus dengan oknum polisi yang berwenang menangani kasus tersebut.
Sudah menjadi rahasia umum, bos yang mengelola bisnis perjudian skala besar jenis mesin, dari jekpot, slot, togel hingga tembak ikan yang sudah lama beroperasi di wilayah di Kota Medan, Deli Serdang bahkan di beberapa Kabupaten/Kota lainnya di Sumut berkaitan dengan kasus ini.
Itu didukung awal mula penganiayaan terhadap korban Amri. Dimana akibat pengurusan 5 unit mesin judi jekpot yang ditangkap ditahan Polsek dijajaran Polrestabes Medan, Khaiman Sitio menyuruh Chairul Amri mengurus, namun belum berhasil.
Lalu Khaiman Sitio alias Sitio meminta kembali uangnya, sementara uang itu sekitar Rp1 juta lebih telah habis terpakai untuk keperluan selama beberapa hari melakukan pengurusan.
Mungkin merasa kesal, Fauzi diduga merupakan kaki tangan Khaiman Sitio dengan tipu daya membawa Chairul Amri dari rumahnya di Sunggal Kota Medan dengan sepedamotor, lalu menghadapkan kepada Khaiman Sitio, kemudian terjadilah tindakan kriminal keji terhadap korban Chairul Amri.(TM)