Diduga Melanggar Kerjasama Bekerja, PTPN 3 Perkebunan Sei Silau Digugat

Headline Sekitar Kita

tobapos.co – Sebanyak 12 karyawan PTPN 3 Perkebunan Sei Silau merasa terdzolimi dengan keputusan perusahaan.

Dimana, ke 12 karyawan tersebut diduga dimutasi sembarangan oleh perusahaan. Sehingga hal tersebut disinyalir melanggar Pasal 32 Undang Undang Republik Indonesia No 13 tahun 2003.

Hal tersebut dikatakan Said Arminsyah dan Edy Sofyan Panjaitan selaku kuasa hukum ke 12 karyawan tersebut, Jum’at (31/3/2023).

Said Arminsyah lanjut menjelaskan, bahwa pihak perusahaan juga diduga sudah melanggar perjanjian kerja bersama, dimana ke 12 karyawan ini sebelumnya sebagai Satpam perusahaan, namun dimutasi menjadi karyawan pemanen.

“Salah satunya Sugino (51) ia dimutasi sebagai pemanen, kan tidak cocok diusia segitu dijadikan pemanen, kami menganggap bahwa mutasi tersebut tidak tepat dilakukan pihak perusahaan.”ujar Said Arminsyah didampinngi Edy Sofyan.

Baca Juga :   Gubernur Edy Letakkan Batu Pertama Pembangunan Sport Centre Sumut

Lanjutnya, bahkan ke 12 karyawan tersebut masing-masing juga ada dimutasi di luar kota bahkan luar provinsi, dimana hal tersebut kuat dugaan kami bahwa perusahaan sudah melanggar perjanjian kerja bersama.

“Kami sudah melakukan gugatan ke Disnaker Asahan tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PTPN 3 Perkebunan Sei Silau,” jelasnya.

Dikatakannya lagi, bahwa tepatnya pada Rabu 5 April 2023 pihak Disnaker Asahan akan melakukan mediasi kepada PTPN 3 Perkerbunan Sei Silau dengan kami selaku pemegang kuasa 12 karyawan yang dimutasi. (do)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *