Danlanal Nias : Pelaku Pembunuhan Eks Casis Bintara AL Bisa Dikenakan Pasal 340 KUHPidana

Kriminal

tobapos.co – Pelaku Pembunuhan eks Casis Bintara TNI AL bernisial IST yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI AL Serda AAM dan 2 orang warga sipil  bernisial MAA dan T, bisa dikenakan pidana paling berat sesuai Pasal 340 KUHPidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Hal ini disampaikan Danlanal Nias Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, SE, M.Tr Hanla, M.M pada konferensi yang didampingi oleh Dandenpom Lanal Nias

Mayor Laut (PM) Afrizal, Pasintel

Mayor Mar Jamadarsati dan Danposal Lahewa Letda Laut (T) Jonni Wanto Harefa di ruang Bima Lanal Nias, Jalan Baloho, Sabtu (30/3/2024).

“Bila dilihat dari berita acara kronolgis (red, sedang didalami), pelaku pembunuhan IST tersebut bisa dikenakan pidana paling berat sesuai Pasal 340 KUHP yaitu Pembunuhan Berencana yang pidananya bisa hukuman mati atau seumur hidup”, tutur Danlanal.

Baca Juga :   Abdul Rani SH Jabat Ketua Fraksi HPP DPRD Medan

Sementara motif pembunuhan IST itu, Danlanal Nias menyampaikan bahwa motif pembunuhan IST sedang didalami oleh pihak penyidik dan kita tunggu kepastian dari penyidik, ucapnya.

Kolonel Wishnu mengungkapkan, pelaku pembunuhan IST untuk sementara satu orang oknum anggota TNI AL Serda AAM, dan dua orang warga sipil yang bernisial MAA dan T, dan ini sedang ditangani penyidik, ungkapnya.

Terkait penemuan jenazah 30 Desember 2022 yang lalu dan diduga laki – laki tanpa identitas di daerah Sawahlunto Sumatera Barat sedang didalami oleh penyidik apakah Jenazah tersebut diduga  benar si korban (IST), ucapnya.

Terkait hal itu, penyidik akan memanggil keluarga korban untuk dipanggil sebagai saksi maupun identifikasi dan pencocokan dengan jenazah apakah benar yang ditemukan tersebut adalah IST yang sempat hilang kontak sejak tanggal 24 Desember 2022 yang lalu, tandasnya.

Baca Juga :   Sebanyak 20 Bungkus Sabu Diamankan di Perairan Asahan, Tiga Tersangka Diamankan

Lanal Nias akan melaksanakan pendampingan dan mengakomodasi keluarga untuk menuju ke Padang menjadi saksi dan mencocokan jenazah, kemudian apabila 100 % bahwa Jenazah tersebut benar si korban, maka Lanal Nias akan memfasilitasi pemulangan jenazah kepihak keluarga di Nias, jelas orang nomor satu dijajaran Lanal Nias itu.

“Untuk sementara Jenazah yang diduga IST masih tanggung jawab pihak Polres Sawah lunto, nanti pihak Lanal Nias akan berkoordinasi kepada pihak Polres guna identifikasi untuk memastikan kebenaran jenazah tersebut”, tukasnya.

Danlanal Nias mengungkapkan, ketiga orang yang diduga sebagai pelaku telah dilakukan penahanan oleh penyidik dan telah ditetapkan sebagai tersangka (TSK), ungkapnya. (RisGow).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *