tobapos.co – Ketua Komisi E DPRD DKI, Iman Satria menyarankan kepada Pemprov untuk dapat membatasi warga luar Jakarta yang positif corona dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19. Sebab saat ini kapasitas ruang perawatan Covid-19 semakin penuh.
Tapi Iman menyampaikan, Pemprov DKI bukan menolak pasien dari luar daerah ibu kota hanya saja dirujuk ke rumah sakit domisili tempat tinggal pasien. Namun harus dipastikan dalam proses rujukan pasien dalam keadaan baik dan tak menimbulkan masalah.
“Kalau bisa dikembalikan ke daerah awal,” ujar Iman Satria saat dihubungi wartawan, Selasa (19/01/2021).
Menurutnya, dalam proses ini Pemprov DKI wajib intensifkan koordinasi dengan pemerintah daerah pasien tersebut atau rumah sakit rujukan Covid-19 di sana
“Tapi bukan dilepaskan, dibantu koordinasi kalau memang gak ada dibantu gitu,” papar Iman.
Politikus Gerindra ini mengungkapkan, jika pasien dari daerah penyangga ibu kota mengisi ruang perawatan Covid-19 sudah sampai 30 persen.
“Memang hal ini tak bisa dinampikkan karena semua masyarakat itu harus bisa dibantu. Ya tidak pilih-pilih siapa orangnya,” ungkapnya.
Ia pun tak mempersoalkan warga luar Jakarta yang terpapar corona dirawat di Jakarta. Hanya saja harus ada ketentuannya mengingat kasus corona di DKI terus meningkat namun ketersediaan ruang merawatan menipis.
“Kita berurusan dengan nyawa, tapi memang harus ada juga kriteria-kriteria yang bisa diterapkan,” tutupnya.
Seperti diketahui, keterisian ruang perawatan pasien Covid-19 di Jakarta sudah hampir penuh. Kini kapasitas rumah sakit rujukan Covid-19 diperkirakan hanya tersisa 13 persen.
“Rumah sakit di Jakarta. Kapasitas tersisa 13 persen Iagi untuk menampung pasien Covid-19,” tulis akun resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta.
Adapun angka penggunaan tempat tidur di rumah sakit rujukan atau Bed Occupancy Rate (BOR) di DKI sebanyak 87 persen. Karena rumah sakit COVID-19 di Jakarta melayani warga lintas provinsi.
Kalau memperhitungkan warga Jakarta maka angkanya hanya sebesar 63 persen.
Sedangkan BOR di Provinsi Banten 79 persen, DIY 78 persen, Jawa Barat 73 persen dan Jawa Timur 69 persen. (TP 2).