tobapos.co – Kesimpangsiuran itu akhirnya terang benderang. Seluruh pimpinan alat kelengkapan DPRD Provinsi memahami bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta bukan mengalami perubahan total, melainkan penyesuaian di tahun 2020 sampai 2024.
“Penyesuaian dilakukan lantaran terjadi bencana pandemi Covid-19 secara nasional yang tentunya berdampak terhadap tingkat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Jumat (13/08/2021).
Dijelaskan Pras, sapaan akrab Prasetio Edi Marsudi, teknis penyesuaian RPJMD DKI Tahun 2020 sampai 2024 sesuai amanat akan merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
“Dan dalam waktu dekat akan dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta,” imbuh politisi PDIP ini. (TP 2)