Budi Gadai Bersikeras Tak Mau Kembalikan, Meski Telah Diterangkan Diduga Kuat Barang Hasil Kejahatan Diterimanya

Headline Kriminal

tobapos.co – Meski sudah berulang-ulang diterangkan korban, bahwa satu unit kibot yang diterima pihak PT Budi Gadai (Pancing), diduga kuat merupakan barang hasil kejahatan, namun perusahaan tersebut melalui karyawannya tetap bersikeras tak mau mengembalikan kepada pemiliknya. Jumat (19/5/2023).

Upaya kekeluargaan itu (meminta kibotnya dikembalikan) dilakukan korban inisial PT warga Tembung, Percut Seituan, Deli Serdang, awalnya dengan mendatangi PT Budi Gadai (Pancing), sekira Selasa (16/5/2023), setelah mengetahui kibotnya seharga sekitar Rp 15 juta dicuri inisial SE Cs lalu disebut digadai para pelaku ke PT Budi Gadai (Pancing).

“Sekitar 15 juta kibot ku itu bang harganya, dicuri dari rumah oleh pelaku yang numpang tinggal, ku bujuk-bujuk lah dimana dibuatnya, dan terakhir dapat bukti dan dia ngaku digadainya di Pancing di Budi Gadai. Makanya aku kesini mau tanya, maukah pihak gadai ini kebalikan kibot ku itu, eh ternyata tidak, aku harus bayar bunga dan semua total 6 juta uang yang dikeluarkan Budi Gadai itu,” kata PT kepada wartawan.

Baca Juga :   Putusan Komisi A, Smart E-Budgeting Dipakai Tahun Depan di DKI

Dari Budi Gadai (Pancing), PT bersama istri dan orangtuanya lanjut ke PT Budi Gadai Jalan setia Budi sesuai arahan karyawan Budi Gadai (Pancing), tetapi sama juga, PT Budi Gadai di Jalan setia Budi yang diketahui sebagai kantor pusat (Budi Gadai), tetap menolak memberikan kalau tidak dibayar Rp 6 juta berikut bunganya, dan memang mengakui kibot yang dimaksud korban (PT) memang ada pada mereka (Budi Gadai) dan dinyatakan barang aktif.

Disampaikan korban lagi, bahwa kasus pencurian tersebut telah dilaporkan ke Polsek Percut Seituan, Polrestabes Medan sekira 13 Mei 2023 dengan bukti lapor nomor STTLP/B/958/V/2023/SPKT/Polsek Percut Seituan/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Pihak Budi Gadai yang didatangi wartawan bersama korban, saat itu pula dikonfirmasi, mereka mengatakan tidak akan memberikan begitu saja kibot itu, meski PT telah menunjukkan kotak kibot pertanda sebagai pemilik dan bukti laporan polisi. Budi Gadai bersikukuh dengan berbagai alasan, seperti belum tentu PT sebagai pemilik, setiap penggadai yanag menguasai barang bergerak yang  datang mereka yakin sebagai pemilik dan masih banyak lagi alasan lainnya yang terkesan tak masuk akal.

Baca Juga :   Kingdom Kelompok Mafia Judi Terbesar di Kota Medan: Datang, Rupiah Aman

Namun yang menjadi pertanyaan di benak para korban dan wartawan, mengapa segampang itu Budi Gadai menerima barang tanpa melakukan cek dan ricek, seperti kotak barang, bon/surat pembelian dan bukti kepemilikan lain si penggadai.

Dalam kasus yang dialaminya dan telah dilapor ke Polisi, korban berharap proses hukum cepat berjalan dengan menangkap para pelaku kejahatan dan penadahnya. Apalagi kibot milik PT merupakan satu-satunya barang yang digunakan untuk menghidupi keluarganya. (TP)

1 thought on “Budi Gadai Bersikeras Tak Mau Kembalikan, Meski Telah Diterangkan Diduga Kuat Barang Hasil Kejahatan Diterimanya

  1. Logikanya korban dan pelaku saling kenal, pelaku bisa menumpang tinggal di tempat si korban. Bukankah ini janggal? Mungkinkah menumpang tanpa ada hubungan?

    Lalu memaksakan pihak gadai mengembalikan barang tanpa membayar yang menjadi hak Budi Gadai. Aneh sekali. Siapa yang mau rugi coba.

    Lebih tepat saya rasa jika memaksa si pencuri menebus barang tersebut dan mengembalikannya kepada pemilik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *