tobapos.co–Masalah persampahan seperti tak ada habisnya di Ibukota Provinsi Sumatera Utara ini. Kesadaran masyarakat Kota Medan yang masih kurang akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan membuat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Edward Hutabarat kembali mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 di Jalan Periuk No. 63, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Minggu (28/03/2021).
Dihadapan masyarakat yang hadir, Edward mengatakan, bahwa saat ini persoalan persampahan menjadi masalah yang paling besar dalam hidup kita, karena dapat menyebabkan berbagai penyakit tanpa kita sadari. Contohnya, sampah plastik yang tidak dapat terurai dilautan.
“Indonesia saat ini adalah negara penghasil sampah plastik terbesar didunia sebanyak 64 juta ton per tahun, itu 3,2 juta ton dibuang ke laut. Yang nomor 1 itu adalah negara China dan Indonesia nomor dua terbesar penghasil sampah. Sekarang masalahnya setelah diperiksa sampai itu dapat menjadi mikroplastik, yang prosesnya terkena air laut dan terkena paparan sinar matahari. Jika mikroplastik ini dimakan ikan yang sering kita makan, dapat berbahaya dan masuk ke dalam darah darah dan dapat menyebabkan penyakit yang aneh-aneh. Mikroplastik itu dapat bersamaan dengan bakteri, virus ataupun logam berat masuk ke dalam tubuh ikan dan itulah yang kita konsumsi dan itu sudah kenyataan. Mikro plastik itu bisa di cek menggunakan mikroskop,” jelasnya.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu menambahkan, terkhusus bagi warga Kota Medan, jangan ada lagi yang membuang sampah sembarangan.
“Saya pernah lihat, orang buang sampah sembarangan. Saat berkendara, dari dalam mobil sering kali ada sampah yang dibuang begitu saja, dicampakkan kemana-mana. Kemudian, naik sepeda motor bawa bungkusan sampah dan sampahnya dibuang ke tempat lain. Kalau tak dilihat, sampahnya dibuang sembarangan. Jadi, sebenarnya kita bukan takut pada diri kita, padahal sampah ini akan kembali ke diri kita sendiri, bukan ke orang lain,” cetusnya.
Lanjut Edward, pada Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan ini, pada Bab V (empat) mengenai hak dan kewajiban, masyarakat atau Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan persampahan secara baik dan berwawasan lingkungan, setiap orang dapat memanfaatkan dan mengelola sampah untuk kegiatan ekonomi berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan penyelenggaraan dan pengawasan di bidang pengelolaan persampahan. Masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang benar akurat dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan persampahan.
” Jadi, di sini kepling juga harus berperan aktif memberitahukan ke masyarakat dan masyarakat juga mendapatkan perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah dan memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan persampahan secara baik dan berwawasan lingkungan,” tegasnya.
Di akhir kegiatan sosialisasi, Edward menghimbau masyarakat kota Medan agar tidak membuang sampah sembarangan. Sebab dalam Perda yang sudah disampaikan jika ada masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan dapat diberikan sanksi pidana maupun denda yang sudah ditentukan Perda itu.
” setiap orang yang melanggar ketentuan an sebagaimana dimakud dalam pasal 32 dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10 juta rupiah. Sementara cara jika sebuah perusaan atau rumah makan, restoran atau hotel yang buang sampah sembarangan dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau au didenda sebanyak Rp.50 juta Rupiah. Jadi, jangan buang sampah sembarangan,” pungkasnya. (km5)