Bandel dan Sering Bikin Ulah, Satpol PP DKI Ancam Pidanakan PMKS

Pemerintahan

tobapos.co – Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta mengancam bakal memberi sanksi tegas kepada para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang membandel dan terus menggelandang di jalanan Ibukota.

Kastpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan para PMKS yang kenakan saksi hukum adalah mereka yang pernah terjaring. Dan sudah mendapat pembinaan dari Dinas Sosial. Tetapi tetap memilih menjadi gelandangan, pengemis, pengamen atau menjadi manusia silver.

“Sanksinya adalah denda atau pidana penjara,” kata Arifin ketika dikonfirmasi Minggu (11/04/2021).

Arifin menegaskan sanksi kepada para PMKS ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pada Pasal 61 disebutkan, para PMKS yang kedapatan menggelandang bakal dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari. Dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100.000. Serta paling banyak Rp20 juta.

Baca Juga :   Pengamat Sebut Anies Pimpin DKI Lewat Virtual Wajar

Saat ini, kata Arifin, pihaknya baru memberi pembinaan kepada PMKS yang terjaring razia.

“Kalau berulang bisa kita dikenakan ancamannya dengan Perda 8/2007. Bagi mereka yang melakukan kegiatan mengemis dan lain-lain itu. Sanksi sesuai ketentuan. Tapi kalau pertama kita beri pembinaan untuk tidak melakukan kegiatan yang sama,” ucapnya.

Sejauh ini, Satpol PP DKI telah mengamankan 900 PMKS yang melakoni berbagai profesi di jalanan Ibukota. PMKS yang berhasil dijaring diantaranya pengemis, manusia silver, pengamen ondel-ondel hingga badut.

Arifin menuturkan, 900 PMKS diamankan dalam operasi yang dilakukan selama dua pekan sejak 24 Maret 2021. Penyisiran PMKS dilakukan serempak di lima kota administrasi DKI Jakarta.

Baca Juga :   Kantor Wali Kota Disemprot Cairan Disinfektan

“Penjangkauan kita beberapa waktu lalu, udah lebih dari 900 orang yang kita jangkau di 5 wilayah kota,” ujarnya.

Arifin mengaku PMKS yang terjaring razia kemudian ditampung sementara di sejumlah Gelanggang Olahraga (GOR) yang tersebar di Jakarta. Nantinya mereka akan diserahkan ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk dibina.

“Nah yang terjangkau tadi dibawa ke GOR. GOR-nya kalau di Pusat di Tanah Abang, yang di Jakarta Barat di GOR Cengkareng dan sebagainya. Kemudian di sana kita berkolaborasi dengan Dinsos,” ucapnya.

Selain berkolaborasi dengan Dinsos, Arifin mengatakan, pihaknya juga bekerjasama dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan antigen di tempat penampungan sementara.

Arifin mengklaim dari hasil pemeriksaan 900 gelandangan ini belum ada yang terkonfirmasi positif Covid-19. Beberapa di antara mereka mulanya menunjukkan hasil reaktif corona. Tetapi setelah ditindaklanjuti dengan tes PCR, hasilnya negatif.

Baca Juga :   Wagub Sumut Tegaskan Agar Bansos Tepat Sasaran

“Ketika sampai di GOR mereka diperiksa antigen, apakah status mereka covid atau tidak. Kalau antigennya positif maka dirujuk kembali oleh Dinkes untuk dilakukan PCR. Kalau negatif prosesnya masuk ke Dinsos untuk pendataannya apakah mereka ini punya keluarga atau tidak dan sebagainya,” tuntasnya.(TP 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *