tobapos.co – Sebulan lebih terkait ekspor arang kayu bakau/mangrove diduga ilegal melalui pelabuhan Belawan telah disampaikan kepada Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar. Ironinya, hingga kini belum terdengar adanya penindakan dari instansi Balai Gakkum Wilayah Sumatera yang berada dibawah naungan Kementerian LHK. Senin (21/6/2021).
Akan kondisi itu, menjadi pertanyaan di masyarakat, apakah Siti Nurbaya Bakar selaku Menteri LHK yang dipercaya Presiden Joko Widodo itu duduk di Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 ini, tak berdaya, tak mampu menghadapi para eksportir arang bakau ilegal Sumatera Utara?
Padahal, melalui link berita, media ini (tobapos.co) telah mengirim ke nomor wahtsapp Siti Nurbaya (Menteri LHK), dijabarkan secara jelas, modus hingga beberapa perusahaan berikut domisilinya dilengkapi foto gudang penyimpanan arang kayu bakau (mangrove), yang siap diekspor, sekaligus meminta konfirmasi namun tak ada jawaban. Kepada pihak Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera juga dilakukan konfirmasi.
Koperasi Modusnya
Semakin marak arang kayu bakau diduga hasil pembalakan ilegal dari Propinsi Aceh (Aceh Tamiang) kawasan hutan milik negara, para eksportir di Sumut menggunakan tenaga masyarakat menebang kayu bakau lalu dibeli (sebagai penadah) dengan modus koperasi, lalu dikirim terlebih dahulu ke Medan, Deli Serdang (Gudang) untuk dikemas, kemudian siap diekspor melalui Pelabuhan Belawan.
Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting terkait informasi itu mengatakan “Bahwa ada pembagian kewenangan pemerintahan sesuai ketentuan, bahwa terkait arang domainnya lebih dominan di daerah mulai dari lokasi dan perizinan memang di daerah, dalam hal ini Gakkum LHK bukan tinggal diam dan sudah menangani kasus serupa yang sudah sampai dalam proses putusan.” Jawab Ginting.
Lanjutnya, “Akan lebih baik kalau semua lini bergerak sesuai proporsinya termasuk masyarakat. Menyelenggarakan tata lingkungan itu lebih baik dan proses Penegakan Hukum menjadi lini terakhir. Terkait berita di atas kita belum dapat informasi detil dan akan kita telusuri dan akan kami koordinasikan dengan Dinas Kehutanan setempat maupun KPH,” ungkapnya kemarin lalu.
Lebih lanjut ditanya soal informasi berkembang di lapangan dugaan setoran yang bisa mengarah ke suap dari para ekportir arang bakau Sumut? “Klu bisa abang buktikan akan kami tindak sesuai aturan ASN Bang,” tutup Haluanto Ginting.
Sekarang Dibiarkan?
Arang ekspor bakau itu marak disinyalir tanpa dilengkapi SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) saat diangkut dari lokasi penebangan ke tempat pengolahan menjadi arang yang disebut ‘dapur arang’. Ke absahan Nota Angkutannya juga diragukan.
Diketahui, dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan secara jelas telah memuat segala macam tindakan yang dapat dipidana bagi para pelaku, baik perorangan maupun koorporasi yang melakukan perusakan, menguasai atau memiliki maupun menyimpan hasil penebangan dari kawasan hutan tanpa memiliki dokumen resmi yang tergabung dalam SKSHH.
Lebih dalam diinvestigasi tim media ini, meski pernah ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumut dan Denintel Kodam I/BB, namun gudang-gudang penampungan arang kayu bakau diduga ilegal masih tetap eksis hingga kini.
Contohnya : CV. P berada di KM 14. Medan – Binjai; CV. C juga di KM 14 Medan – Binjai; CV. BMJ di Jalan Asam Kumbang, Medan; CV. AM di Jalan Bintang Terang KM 14. Medan – Binjai; CV. YP di Jalan Bintang Terang KM 14 Medan – Binjai, kemudian di Gudang Arang Jalan Pendidikan KM 12 Medan – Binjai dan di Jalan Marelan Medan – Labuhan. (TIM)