tobapos.co-Konstatering yang dilakukan Pengadilan Negeri Serdangbedagai (Sergai) di lahan sengketa Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, terhenti akibat kelompok pihak penggugat (Nurhayati Cs) sempat adu jotos dengan pihak tergugat (masyarakat Dusun IB), Selasa (7/5/2024).
Pantauan di lapangan, awalnya proses konstatering (pencocokan batas-batas tanah sengketa) berlangsung aman ketika pihak PN Sergai membacakan perintah Ketua PN Sergai untuk melakukan konstatering.
Proses konstatering yang diikuti masing-masing pihak penggugat dan tergugat turut disaksikan oleh ratusan warga setempat dengan meneriakkan yel-yel protes terhadap proses tersebut.
“Ini tanah kami, keluarga kami sudah lama tinggal di sini, sudah turun temurun,” ungkap seorang warga yang disambut warga lainnya.
Pihak PN Sergai berusaha menenangkan. “Ini hanya pencocokkan. Bukan pengosongan jadi bukan keputusan,” ujar pembaca perintah Ketua PN Sergai.
Namun setahu bagaimana, salah seorang dari rombongan pihak penggugat melakukan tindakan dengan memukul seorang warga. Akibatnya, massa terpancing dan membalas pukulan tersebut, sehingga seseorang tadi babak belur.
Beruntung adu fisik itu dilerai oleh masyarakat dan Aiptu MH Siagian seorang Bhabinkamtibmas dari Polsek Perbaungan yang hadir di lokasi itu.
Buntutnya, pihak masyarakat yang terkena pemukulan dari pihak penggugat melaporkan ke Polsek Perbaungan yang hanya berjarak sekira 700 meter.
Sementara Sekretaris Desa Kota Galuh, Gusti Randa Siahaan yang dari awal tampak dalam proses konstatering itu mengatakan, bahwa akibat kericuhan itu pihaknya meminta PN Sergai agar menunda proses kasus sengketa lahan tersebut.
“Kita minta tunda,” katanya saat ditemui di Polsek Perbaungan.
Saat ini proses konstatering terhenti. Masyarakat berkumpul di Polsek Perbaungan menunggu proses kasus pemukulan antara kedua belah pihak.(MM)