Tak Tahan Menduda 3 Tahun, Seorang Nelayan Di Asahan ‘Garap’ Anak Kandung

Headline Kriminal

tobapos.co – Jufri (42) warga Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan kini hanya bisa menundukkan kepala di ruangan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Asahan.

Pria yang bekerja sebagai nelayan itu diamankan petugas, berdasarkan laporan adiknya EC (33) pada Jumat (24/7/2020).

Dalam laporan itu, Jufri disebut telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya berinisial R alias M (14).

“Adik pelaku atau tante korban buat laporan ke Polres Asahan. Saat pelapor buat laporan, pelaku sudah diamankan di rumah kepala desa, lalu diserahkan ke Pos Bagan, baru diserahkan kepada kami,” kata Kanit PPA, Ipda Rospita, Rabu (29/7/2020).

Dijelaskan Rospita lagi, kasus ini terungkap berawal ketika korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada sang tante.

Baca Juga :   Rp 5,3 Miliar, Proyek Pemeliharaan Jalan Propinsi Ruas Pematang Siantar - Tanah Jawa Disoroti

EC pun tak terima dengan perlakuan yang dilakukan abang kandungnya (Jufri) terhadap keponakannya (R alias M) tersebut.

“Jadi sang anak mengadu kepada tantenya,” ucapnya.

Sementara itu, Jufri mengakui melakukan perbuatan hina itu terhadap darah dagingnya sendiri lantaran tidak lagi bisa menyalurkan hawa nafsunya semenjak bercerai 3 tahun lalu.

Terlebih, pasca bercerai Jufri hanya tinggal berdua bersama R alias M yang kini tengah beranjak remaja. Sedangkan dua anak lainnya diasuh oleh sang mantan istri.

“Aku udah cerai 3 tahun. Kalau ini udah dua kali aku lakukannya,” ungkap Jufri.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai aksi bejatnya terhadap anak kandungnya sendiri, Jufri lebih banyak diam dan selalu berkelit.

Baca Juga :   Lapor Jenderal, Masyarakat Korban Penganiayaan Mohon Keadilan di Polsek Sunggal

“Aku lakukannya di rumah,” sebutnya.

Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto menegaskan dalam kasus ini polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Hukuman paling singkat delapan tahun. penjara dan maksimal 15 tahun, denda Rp 5 miliar. Kalau junctonya, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana pertama,” tegas Nugroho.(do)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *