Selain Soal 9 SPT, Pengadaan Pakaian Olahraga Di Dinas PPKB Provinsi Sumut Layak Diselidi Kejatisu

Korupsi

tobaos.co – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang saat ini masih dipimpin Amir Yanto layak memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan pengadaan Pakaian Olahraga di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB Sumut), tahun ini. (Foto-Ilustrasi)

Pasalnya dalam pengadaan barang tersebut dinilai banyak kejanggalan, hal itu sesuai apa yang dibongkar Ketua LSM Suara Proletar Ridwanto Simanjuntak kepada publik belum lama ini.

Adapun beberapa kejanggalan pada pekerjaan belanja pakaian dinas olahraga tersebut diketahui dilaksanakan oleh PT. SAS yang berada di Jalan Sei Agul Medan, ketika ditelusuri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan bukan perusahaan garmen.

Lalu surat dari PT. SAS tertanggal 15 April 2020 yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PPKB Provsu berupa Surat Pengantar Barang Nomor : 054/BRG/SELARAS/III/2020 dan Faktur Barang Nomor : 055/FAKTUR/SELARAS/III/2020. Dimana secara administratif idealnya kedua nomor surat tersebut dibuat dengan angka romawi IV bukan dengan III. Karena surat itu diterbitkan April bukan Maret.

Baca Juga :   Lasro Marbun : Sumut Terpilih Jadi Tuan Rumah Hari Anti Korupsi Dunia

Kemudian, ada kwitansi yang diterbitkan Dinas PPKB Provinsi Sumatera yang menyatakan uang sebesar Rp69.735.000, untuk Pembayaran Belanja Seminar Kit pada Kegiatan Forum OPD Dinas PPKB Provsu Tahun 2020 yang dinyatakan dibayar lunas oleh Bendahara Pengeluaran yang diterima oleh direktur PT. SAS berinisial ASN, dan disetujui oleh Kadis PPKB Provsu Dr. Ir. Hj Hidayati M.Si, pada kwitansi tersebut tertera nomor rekening : 2.08.2.08.01.03.02.5.2.2.14.04 sebagaimana kode rekening pengadaan pakaian olahraga.

Berawal dari kejanggalan-kejanggalan tersebut di atas, maka Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun Krimsus Polda Sumut dinilai layak melakukan penyelidikan terkait pengadaan pakaian olahraga di Dinas PPKB Provinsi Sumatera Utara itu.

Diketahui pengadaan barang dimaksud tertuang pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) dengan kode rekening 2.08.2.08.01.03.02.5.2.2.14.04 dengan pagu sebesar Rp70.200.000.

Baca Juga :   Penelusuran Dugaan Penggelapan Pajak, Ombudsman RI Undang Pejabat UPT Samsat Pangururan 

Anehnya lagi Kepala Dinas PPKB Sumut Dr. Ir. Hj. Hidayati,M.Si, disamping sebagai Satuan Kerja (Satker), dia juga menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Berbagai kejanggalan yang dipaparkan di atas itulah yang membuat dugaan kuat ada kerugian uang negara.

Bukan cuma itu informasi miring perihal kinerja Kepala Dinas PPKB Provinsi Sumatera Utara Hj Hidayati bersama kroni-kroninya. Belum lama ini Hidayati juga diduga memainkan beberapa Surat Perintah Tugas di Maret 2020, dan tentunya karena menyangkut keuangan negara, aparat penegak hukum (Poldasu/Kejatisu) dinilai harus melakukan penyelidikan. (TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *