Presiden Jokowi Teken Aturan Baru Kartu Pra Kerja, Peserta Bisa Dipidana

Headline Sekitar Kita

tobapos.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merevisi aturan pelaksana program Kartu Pra Kerja meski sudah berhasil menjaring tiga gelombang pelatihan. Revisi tersebut tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja.

Pada beleid baru ini, pemerintah bisa menggugat peserta program Kartu Pra Kerja yang terbukti memalsukan identitas.

“Dalam hal penerima Kartu Pra Kerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, manajemen pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 31D seperti yang dikutip, Jumat (10/7/2020).

Pada Perpres baru ini, pihak yang sudah menerima insentif pelatihan namun terbukti memalsukan identitas maka harus mengembalikan dana tersebut dalam jangka waktu 60 hari. Apabila tidak, manajemen pelaksana (PMO) akan menggugat ganti rugi.

Baca Juga :   Bank DKI Distribusikan 245.749 KLJ, KPDJ dan KAJ

Aturan ini ditandatangan Presiden Jokowi pada 7 Juli 2020 dan sehari kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM ad interim, Mohammad Mahfud MD.

Syarat yang bisa mengikuti program Kartu Pra Kerja pun diatur dalam pasal 3 yang mana ditujukan kepada para pencari kerja, seperti buruh yang terkena PHK, yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku UMKM.

“Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal,” bunyi Pasal 3 ayat (4).

Program Kartu Pra Kerja juga tidak diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Kepolisian, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga :   Bikin Aplikasi, Ini Terobosan DKI Data Warga yang Balik ke Jakarta

Selain itu, Perpres 76 Tahun 2020 juga mengatur tentang pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan Kartu Pra Kerja yang bukan termasuk pengadaan barang/jasa pemerintah, seperti yang diatur pada Pasal 31A.

Adapun, kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja dan tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan Program Kartu Pra Kerja oleh manajemen pelaksana sebelum Perpres ini mulai berlaku dinyatakan sah sepanjang didasarkan pada itikad baik.

Kebijakan dan tindakan yang dimaksud meliputi kerja sama dengan platform digital termasuk di dalamnya dengan lembaga pelatihan yang bekerja sama dengan platform digital. Lalu, penetapan penerima Kartu Pra Kerja, program pelatihan yang telah dikurasi oleh manajemen pelaksana dan dipilih oleh penerima Kartu Pra Kerja, besaran biaya program pelatihan, insentif yang telah dibayarkan kepada penerima Kartu Pra Kerja, dan besaran biaya jasa yang dikenakan platform digital kepada lembaga pelatihan.

Baca Juga :   Tawuran di Belawan “Pecah” Dari Malam Hingga Subuh

Tidak hanya itu, dengan Perpres baru ini, anggota Komite Cipta Kerja bertambah. Semula hanya ada enam anggota dengan Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan wakil adalah Kepala Staf Presiden.

Dalam Pasal 15 Perpres baru, anggota menjadi 12 orang yang terdiri dari menteri sekretaris negara, menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri ketenagakerjaan ,menteri perindustrian, menteri perencanaan pembangunan nasional/Kepala BPPN, sekretaris kabinet, jaksa agung, kapolri, Kepala BPKP, dan Kepala LKPP.(REP/DTC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *