Para Tersangka Pembunuhan Markus Surbakti Dijerat Pasal Berlapis

Headline Kriminal

tobapos.co – Para tersangka pembunuh Markus Surbakti di Lapo Tuak Pariban, Dusun I Gang Wakap, Desa Sidodadi, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deliserdang, pada Jumat(5/6- 2020)lalu dijerat pasal berlapis hingga terancam hukuman 20 tahun penjara.

Tersangka Peringeten Barus warga Dusun I Desa Batu Gemuk, Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang, Leo Fernando Karo Karo warga Dusun I Desa Timbang lawan Kecamatan Namorambe, Andi Setiawan Ginting alias Penjahat  warga Dusun I Desa Timbang Lawan Kecamatan Namorambe, Pranta Tarigan warga Dusun I Desa Batu Gemuk Kecamatan Namorambe dan Edi Inganta alias Gondrong warga Dusun II Desa Salang Tungir Kecamatan Namorambe, Alfian Barus warga Desa Batu Gemuk Kecamatan Namorambe dan Samuel Purba  warga Desa Batu Gemuk Kecamatan Namorambe.

Baca Juga :   e-Mobile Samsat Sumut Bermartabat Diluncurkan

“Ada beberapa pasal yang kita jeratkan, Pasal 338 KUHP, pasal 351 dan pasal 170 dengan ancaman 20 tahun penjara dasar itu maka tersangka kita terapkan pasal berlapis,” ungkap Kapolresta Deli Serdang melalui IPDA Ricardo Bancin Paur Humas Polresta Deli Serdang saat di konfirmasi Senin(20/7/2020)

Selain itu kata dia, untuk melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ini pihak kepolisian dari Polresta Deli Serdang tinggal menunggu arahan dari kejaksaan karena semua berkas sudah dilimpahkan.

Sebelumnya istri  korban, Emi Sayani Beru Tarigan yang didampingi kedua anaknya mengaku tidak terima mengapa suaminya diperlakukan sekeji itu. Menurutnya, seandainya ada masalah, mengapa tidak diselesaikan dengan baik-baik, malah justru dengan menghilangkan nyawa. “Mereka sudah punya niat membunuh suami saya. Karena itu, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya dan bila perlu dihukum mati,” ujar Emi.

Baca Juga :   MDI Sumut Bela Ulama, Kepolisian Harus Usut Motif Penusukan Syeikh Ali Jaber

Lebih jauh diungkapkan Emi  Ia berharap agar otak pembunuhan suaminya dihukum setimpal. “Mereka sudah membunuh suami saya, dan ini pembunuhan berencana. Saya berharap para pelaku dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup,” ucapnya. 

“Saya tidak tahu persis, apa masalah suami saya dengan ke tujuh pelaku itu. Karena suami saya tidak pernah bercerita, dan saya pun merasa tidak perlu tahu, karena itu bagian masa lalunya. Tetapi saya tidak menduga kalau harus berakhir seperti ini. Mereka harus dihukum setimpal,” ujarnya sambil meneteskan air mata.(ET. DS-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *