Info Dari Masyarakat, Reskrim Polsek Percut Seituan Ringkus Diduga Pengedar Sabu-sabu

Kriminal

tobapos.co – Tekab Unit Reskrim Polsek Percut Seituan meringkus satu orang tersangka pengedar Narkoba jenis sabu yakni berinisial MWH alias Wayan (19) warga Jalan Pasar VII Beringin Gg Kuini, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan yang diringkus tidak jauh dari rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan badan tersangka , petugas menemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,16 gram, selanjutnya tersangka diboyong untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Percut Seituan Kompol Otneil Siahaan didampingi Panit I Reskrim Polsek Percut Seituan Ipda Jaya Syahputra dan Kasie Humas Aiptu Basrah Mansyah mengatakan, “Tersangka MWH alias Wawan ini berhasil kita tangkap pada hari Kamis (28/5/2020), sekira pukul 18.30 WIB lalu, berkat
adanya informasi dari masyarakat,” ucap Kapolsek Percut Seituan.

Baca Juga :   Lokasi Diduga Pengoplosan Minyak di Hamparan Perak Bisa Timbulkan Kebakaran Besar

Ditambahkannya, Kompol Otniel, “Kita akan tetap terus berupaya membersihkan adanya peredaran narkoba yang berada di wilayah hukum Polsek Percut Seituan, termasuk di Jalan Pasar VII Beringin Gg Kuini Tembung.” pungkasnya. Senin (30/6/2020). (RGA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *